Terdakwa RZ Akui Teken RKT Sejumlah Perusahaan
Kamis, 13 Februari 2014 19:30 WIB
PEKANBARU - Pertanyaan demi pertanyaan yang dilontarkan Jaksa KPK kepada Mantan Gubernur Riau (Gubri), M Rusli Zainal, terdakwa korupsi izin kehutanan dan korupsi suap PON di Riau, semasa menjabat sebagai gubernur, membuat terdakwa mengakui telah menandatangani pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk sejumlah perusahaan di Kabupaten Pelalawan dan Siak.
Pengesahan itu dilakukannya karena Syuhada Tasman selaku Kepala Dinas Kehutanan Riau saat itu menyatakan, semua sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal itu diungkapkan terdakwa dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menjeratnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Bachtiar Sitompul SH, Kamis (13/2/14), terdakwa menjelaskan, permintaan penandatanganan RKT itu disampaikan Syuhada secara tertulis melalui nota dinas.
"Berkasnya sudah berada di meja (kerja) saya saat itu," ujar Rusli.
Menurut Rusli, dirinya disodori nota dinas saat baru tiga bulan menjabat sebagai Gubernur Riau. Dalam kondisi yang masih sebagai pejabat baru, ia tidak mengetahui kalau gubernur tidak berwenang mengesahkan RKT, apalagi nota dinas yang diserahkan telah mencantumkan pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan Kabupaten.
"Ketika itu karena baru, saya tak merasa ada keganjilan. Saya menganggap karena ada nota dinas disertai pertimbangannya. Banyak surat saat itu hingga tak terpikirkan. Syuhada juga tidak pernah menjelaskan kewenangan itu ada di kepala dinas," tutur terdakwa.
Memang sebelum memberikan tanda tangan, Syuhada menyampaikan semua sudah sesuai aturan.
"Isinya dibaca selintas. Di sana sudah ada paraf dari seluruh tingkatan, ada Sekda dan asisten, hingga saya tandatangani. Saya tanda tangan dalam kondisi ketidaktahuan," tambah terdakwa lagi.
Selain itu, Syuhada juga tidak pernah menceritakan tentang masalah RKT dan adanya surat dari Menteri Kehutanan pada Rusli. Bahkan, Syuhada tidak pernah menceritalan kalau ia sedang menunggu jawaban dari Menteri Kehutanan tentang balasan surat yang dikirimnya, terkait pengesahan BKT.
Padahal jauh hari, ungkap Gubernur Riau dua periode itu, ia sudah mengingatkan seluruh kepala dinas untuk bekerja sesuai koridor hukum.
"Saya percaya pada kepala dinas hingga tak berpikir untuk mendalami (nota dinas) lagi. Apalagi saat itu banyak tugas lain yang menuntut saya harus fokus," tegas Rusli.
Terdakwa mengungkapkan ia baru mengetahui, kalau tanda tangan RKT yang dilakukannya adalah suatu tindakan yang keliru. Supaya tak terjadi kesalahan lagi, Rusli langsung memutasi Syuhada Tasman pada tanggal 15 Mei 2004.
"Saat tahu akan ada pergantian kabinet, atau beberapa hari sebelum mutasi, ada masukan, kalau saya tak boleh tanda tangan dan apa yang disampaikan Syuhada dalam nota dinas ada kekeliruan. Dan saya mutasi Syuhada. Sejak tanggal 15 Mei 2004 hingga saat ini saya tidak lagi pernah tanda tangan (RKT, red)," tuturnya.
Tindakan lanjut yang dilakukan Rusli adalah mengingatkan pejabat yang baru untuk memperbaiki kekeliruan yang telah terjadi.
"Kalau dulu saya tahu akibatnya akan seperti ini, saya tak akan mungkin tanda tangan. Semua karena ketidaktahuan saya," tegas Rusli.
Seperti diketahui, Rusli Zainal, dihadirkan jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor, atas perkara korupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) dan suap PON Riau, yang menjeratnya.
Dakwaan jaksa, terdakwa semasa menjabat Gubernur Riau, telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga negara dirugikan ratusan miliar.
Perbuatan terdakwa dengan sengaja menyuruh dan memerintahkan kepada pejabat Pemerintah Kabupaten (Bupati) Siak dan Pelalawan untuk menerbitkan izin RKT atau izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) kepada perusahaan bidang perkayuan sebanyak 9 perusahan. Akibat perbuatan terdakwa ini, negara dirugikan sebesar Rp265 miliar lebih.
Kasus ini terjadi pada Januari 2003 lalu. Terdakwa memerintahkan Bupati Siak Arwin AS, untuk menerbitkan SKT pemanfaatan hasil hutan dan tanaman kepada PT Seraya Sumber Lestari (SSL).
Hal yang sama juga dilakukan terdakwa kepada Bupati Pelalawan, semasa itu dijabat oleh Tengku Azmun Jaafar. Azmun pun diperintahkan menerbitkan izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) untuk 8 perusahaan, yakni PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, CV Bhakti Praja Mulia, PT Rimba Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung, dan CV Putri Lindung Bulan.
Atas perbuatan yang telah merugikan negara Rp265 miliar itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

