Tergiur Imbalan Rp14 Juta, Muhammad Irfan Nekad Masukan 2 Paket Sabu Dalam Anusnya
Kamis, 11 Februari 2016 10:30 WIB
PEKANBARU - Aksi nekat Muhammad Irfan menyelundupkan sabu-sabu ke dalam anusnya saat bertolak dari Kuala Lumpur menuju Pekanbaru pada Selasa (09/02/16) sore lalu, ternyata dipicu karena besarnya imbalan yang akan didapati.
Rencananya sabu itu akan diantarkannya untuk seorang pemesan di Jalan Riau, Pekanbaru. Imbalannya pun cukup menggiurkan, jika sabu itu sampai ke tangan pemesan, maka warga asal Lhokseumawe Aceh tersebut bakal diupah sebesar Rp14 juta.
Namun sayang, belum lagi merasakan keuntungan dari pekerjaan haramnya itu, tersangka lebih dulu tertangkap oleh petugas Bea dan Cukai saat baru saja mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru.
Ada 2 paket sabu-sabu yang sudah dikemas tersangka dalam bentuk kapsul sewaktu masih berada di Malaysia. Kapsul itulah yang kemudian dimasukkannya ke dalam anus untuk diselundupkan ke Pekanbaru. Rencananya sabu-sabu itu hendak diantarkannya kepada seseorang yang berada di Jalan Riau.
"Satu paketnya, tersangka diberi imbalan Rp7 juta. Jadi jika berhasil mengantarkan 2 paket sabu tersebut, tersangka akan mendapatkan upah Rp14 juta," kata Kepala Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru, Elfi Haris kepada awak media, Rabu (10/02/16).
Elfi menilai, tersangka juga merupakan sindikat internasional yang tidak hanya sekali saja mencoba menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
Dari pengakuannya, sambungnya, sebelum tertangkap di Bandara SSK II Pekanbaru, tersangka pernah juga beberapa kali menyelundupkan narkoba lewat perairan di pesisir timur Teluk Nibung Tanjung Balai Sumatera Utara dan perairan Batam. Termasuk lewat Bandara Internasional Kuala Namu Medan, Sumatera Utara.
"Ini kelima kalinya tersangka menyelundupkan narkoba. Tapi untuk tujuan Pekanbaru baru pertama kalinya. Tersangka juga dominan melakukan hal tersebut (menyelundupkan narkoba) lewat perairan di Batam," katanya menambahkan.
"Dari penangkapan terhadap tersangka, kita amankan juga barang bukti 2 paket sabu-sabu berbentuk kapsul seberat 236 gram seharga Rp250 juta," gumamnya didampingi Kasi Penindakan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru, Tri Budi.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba
-
Hukrim
Kapolda Riau Minta Jajaran Tindak Tegas Bandar Narkoba

