• Home
  • Sosial
  • SKPD Diminta Serahkan RUP Paling Lambat 15 Januari 2015

SKPD Diminta Serahkan RUP Paling Lambat 15 Januari 2015

Selasa, 06 Januari 2015 12:58 WIB
PEKANBARU : Tahun anggaran baru saat ini sudah dimulai. Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah harus melakukan kegiatan-kegiatan sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang telah disahkan. 

Salah satu yang harus dilakukan saat ini adalah melakukan pelelangan terhadap proyek-proyek yang telah direncanakan. Namun sebelum tahap lelang SKPD mesti menyerahkan RUP (rancangan umum pelelangan).

Hal ini disampaikan oleh Kabag Pembangunan Pemko Pekanbaru, Nasri mengatakan bahwa pada Januari ini semua Rancangan Umum Pelelangan (RUP) sudah harus diserahkan ke Bagian Pembangunan. 

"Kemudan akan di tampilkan melalui ULP (Unit Layanan Pengadaan) untuk dilelang," Jelas Nasri, Selasa (06/01/2015).

Nasri menjelaskan lagi bahwa ia sudah menyurati secara langsung kepada setiap SKPD untuk segera menyerahkan RUP tersebut. "Makin cepat diserahkan, proses tender akan makin cepat," ujarnya. 

Nasri mendeadline penyerahan RUP ini paling lambat 15 januari ini. Jika sudah diserahkan ke Bagian Pembangunan, maka RUP sudah bisa ditayangkan di web LPSE Pekanbaru.

(dan/dan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar