SKPD Diminta Serahkan RUP Paling Lambat 15 Januari 2015
Selasa, 06 Januari 2015 12:58 WIB
PEKANBARU : Tahun anggaran baru saat ini sudah dimulai. Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah harus melakukan kegiatan-kegiatan sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang telah disahkan.
Salah satu yang harus dilakukan saat ini adalah melakukan pelelangan terhadap proyek-proyek yang telah direncanakan. Namun sebelum tahap lelang SKPD mesti menyerahkan RUP (rancangan umum pelelangan).
Hal ini disampaikan oleh Kabag Pembangunan Pemko Pekanbaru, Nasri mengatakan bahwa pada Januari ini semua Rancangan Umum Pelelangan (RUP) sudah harus diserahkan ke Bagian Pembangunan.
"Kemudan akan di tampilkan melalui ULP (Unit Layanan Pengadaan) untuk dilelang," Jelas Nasri, Selasa (06/01/2015).
Nasri menjelaskan lagi bahwa ia sudah menyurati secara langsung kepada setiap SKPD untuk segera menyerahkan RUP tersebut. "Makin cepat diserahkan, proses tender akan makin cepat," ujarnya.
Nasri mendeadline penyerahan RUP ini paling lambat 15 januari ini. Jika sudah diserahkan ke Bagian Pembangunan, maka RUP sudah bisa ditayangkan di web LPSE Pekanbaru.
(dan/dan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Pendidikan
5 Tips Bijak Bermedia Sosial Ala Remaja Terbaru 2024
-
Hiburan
Via Vallen Teriak Histeris Dengar Suara Rintihan Saat Live IG
-
Sosial
Mensos Bersama Gubernur Riau Kunjungi Balai Abiseka Pekanbaru
-
Sosial
Menteri Sosial Minta Bank Buka Blokir Kartu Bansos di Riau
-
Lingkungan
Upaya Pemerintah Dalam Pelaksanaan Perhutanan Sosial Riau
-
Ekbis
Gubernur Riau Promosikan Produk UMKM Masyarakat Lewat Medsos Pribadinya

