• Home
  • Hukrim
  • Teten Tak Bersikap Atas Putusan Polda Riau Soal SP3 15 Perusahaan

Teten Tak Bersikap Atas Putusan Polda Riau Soal SP3 15 Perusahaan

Kamis, 21 Juli 2016 19:46 WIB
PEKANBARU - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengaku sudah mendengarkan keterangan langsung dari Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto terkait diterbitkannya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap 15 perusahaan yang sebelumnya diduga telah membakar lahan. 

Meski telah mendengarkan langsung paparan dari Kapolda, namun Teten tidak ada memberikan kesimpulan terkait SP3 yang dinilai pro kontra atas penderitaan masyarakat Riau yang terpapar asap dalam berapa tahun terakhir. Mengutip pernyataan Kapolda, Teten menyebutkan sulit menemukan bukti kuat karena tidak ada pelakunya. 

"Saya sudah mendengar laporan itu dari Kapolda. Saya akan secara khusus berbicara dengan Kapolda Riau dan Kapolri. Saya sekarang tidak tahu apakah memang karena tidak ada faktor pidananya atau karena memang sulit menemukan pelakunya," kata Teten usai menghadiri rapat evaluasi Karlahut di Lanud Roesmin Nurjadin, Kamis (21/7/16). 

Disebutkannya, persoalan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) khusus di Riau memang menjadi perhatian oleh Presiden RI Joko Widodo. Namun menurutnya untuk membuat efek jera sebuah perusahaan dapat dilakukan dengan cara lain tidak melulu dengan menggunakan pidana. 

Namun paparnya, presiden telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan perhatian khusus pada proses law enforcement. "Tapi beginilah, law enforcement kan tidak hanya dari pidana saja. Bisa diefektifkan, katakanlah bisa dilakukan pada administrasi dan perizinan," sebutnya. 

Adapun berdasarkan data yang dimiliki polisi, 15 perusahaan yang dimaksud ialah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI). 

Kemudian, PT Sumatera Riang Lestari (HTI), PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan) dan PT Riau Jaya Utama.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Karhutla
Komentar