Tiga Pegawai Pemprov Riau Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Mahasiswa
Senin, 18 April 2016 10:32 WIB
PEKANBARU - Polresta Pekanbaru menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korbannya M Fauzi, mahasiswa dari Universitas Riau saat acara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Daerah kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto menyebutkan, bahwa ditemukan tindak pidana kekerasan yang dilakukan tiga orang pegawai terhadap korbannya seorang mahasiswa UR.
"Kami sudah mendapatkan cukup bukti adanya tindak kekerasan dalam kasus tersebut. Ada tiga yang kita jadikan tersangka," ujar Bimo menjawab sejumlah awak media di Pekanbaru, Senin (18/4/16).
Ketiga tersangka tersebut inisialnya adalah S, K dan M. Mereka berasal dari Biro Humas dan Bagian Protokoler Biro Umum Setdaprov Riau.
Dikatakan Bimo, penetapan tersangka terhadap ketiganya berdasarkan keterangan para saksi dan juga bukti rekaman video yang dipelajari para penyidik.
Mereka, para tersangka terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap M Fauzi, baik itu itu memukul, menendanng maupun membanting korban.
Ketika ditanya, kapan ketiga tersangka diperiksa untuk kepentingan pemberkasan, Bimo mengatakan hari ini pihaknya mengirim surat panggilan kepada mereka.
"Hari ini surat panggilannya kita kirim pada para tersangka untuk diperiksa sebagaimana tindaklanjuti proses hukum ke depannya," tegasnya.
Mengenai kemungkinan ketiga tersangka ditahan, Bimo belum bisa memastikan. Keputusan itu tergantung hasil pemeriksaan lanjutan.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Viral Video Seorang Pria di Probolinggo Bacor Dua Orang Warga Kraksaan
-
Hukrim
Seorang Bocah Jadi Korban Kekerasan Pacar Ibu Kandung di Siak
-
Hukrim
Seorang Balita Tewas Ditangan Ibu Asuhnya di Kepulauan Meranti
-
Hukrim
Dituduh Jadi Dukun Santet, Kekerasan Menimbulkan Korban Jiwa di Pelalawan
-
Hukrim
Lagi, Syekh Puji Terjerat Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur
-
Hukrim
Kasus Bidan Tampar Dokter, IDI dan RSUD Indrasari Inhu Tetap Tempuh Jalur Hukum

