• Home
  • Hukrim
  • Tiga SKPD Pemkab Bengkalis Blacklist Empat Perusahaan

Tiga SKPD Pemkab Bengkalis Blacklist Empat Perusahaan

Senin, 24 Februari 2014 12:30 WIB

BENGKALIS - Sampai dengan pekan kemarin, baru tiga SKPD di Pemkab Bengkalis yang sudah menyerahkan daftar perusahaan yang terkena blacklist (daftar hitam) pengerjaaan proyek tahun 2013. Dari tiga SKPD itu hanya empat perusahaan yang diajukan sebagai perusahaan bermasalah tahun lalu.

Kepala Bagian Program Setdakab Bengkalis Bambang Irawan menyebutkan baru tiga SKPD. Ketika SKPD itu adalah Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) mengajukan dua perusahaan untuk dikenakan blacklist, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Kesehatan masing-masing satu perusahaan.

‘’Baru tiga SKPD yang menyerahkan daftar blacklist, dengan total 4 perusahaan. Di luar ketiga SKPD tersebut, SKPD lainnya belum ada menyerahkan sama sekali kepada bagian program nama-nama perusahaan yang bermasalah pada tahun 2013,’’terang Bambang Irawan.

Diakuinya, dari daftar nama empat perusahaan yang sudah disampaikan itu masih sangat minim, dibandingkan dengan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh SKPD pada tahun lalu. 

Seperti misalnya, Dinas Pekerjaan Umum hanya memberikan satu nama perusahaan untuk dimasukan daftar blacklist. Sementara itu Dinas Pendidikan, Dinas Pasar dan Kebersihan yang jumlah proyeknya juga cukup banyak malah belum sama sekali.

Kemudian kata Bambang, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh SKPD untuk menyerahkan nama-nama perusahaan yang bermasalah untuk direkapitulasi kemudian diumumkan ke publik. 

Ia menyebutkan, Senin (24/2/14) ini bagian Program akan menyurati kembali seluruh SKPD untuk kedua kalinya, supaya selambatnya jelang akhir bulan Februari ini sudah menyerahkan daftar perusahaan yang dikenai sanksi.

"Sudah pernah sekali kita surati seluruh SKPD untuk mengirim nama-nama perusahaan yang melaksanakan kegiatan di SKPD masing-masing. Tetapi baru tiga SKPD yang menyerahkan, apakah di SKPD lain tidak ada rekanan bermasalah, itu kita tidak tahu persis karena menyangkut dengan kewenangan SKPD bersangkutan," timpal Bambang.***(rpo/red)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar