Dugaan Korupsi Jalan Soebrantas
Tim Penyidik Tipikor Polres Dumai Periksa Kadis PU
Kamis, 05 Februari 2015 10:48 WIB
DUMAI - Guna melengkapi berkas dalam dugaan korupsi pada proyek pelebaran Jalan HR Soebrantas yang dianggarakan melalui APBD 2012 dengan total Rp2,9 miliar itu, jajaran penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai Joni Amdani, Rabu (4/2/15) siang kemarin.
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bimo Ariyanto, kepada sejumlah awak media membenarkan adanya pemeriksaan Kadis PU Dumai Joni Amdani tersebut. "Iya benar kita sudah jadwalkan pemanggilan Kadis PU Jony Amdani hari kemarin," kata Kasat Reskrim, AKP Bimo Ariyanto. Pemanggilan Joni Amdani memang untuk dimintai keterangan seputar korupsi Jalan Soebrantas, tapi kapasitasnya hanya sebagai saksi.
Pada kesmepatan sebelum, empat orang ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Tipikor Polres Dumai diantaranya, Konsultan Perencana dari PT. Mutiara Rupat Consultan berinisial N, Kontraktor Pelaksana PT. Dumai Sakti Mandiri berinisial MS, kemudian dua pejabat Pemko Dumai berinisial WRL dan EA.
Status tersangka ini ditetapkan Polres Dumai, Selasa (3/2/15) kemarin setelah menerima hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Riau. Dari hasil audit pada proyek pembangunan itu, ditemukan kerugian pada negara sebesar Rp2,1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bimo Ariyanto, kepada sejumlah wartawan membenarkan sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengerjaan proyek pelebaran Jalan HR Soebrantas, yang dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai.
"Kita sudah menetapkan tersangka sebanyak 4 orang. Empat tersangka ini akan mempertanggungjawabkan atas kerugian negara pada proses pembangunan pelebaran Jalan HR Soebrantas sebesar Rp2,1 miliar dari total anggaran Rp2,9 miliar pada APBD 2012," kata Bimo Ariyanto.
Proses penetapan tersangka ini sendiri, kata dia, memakan waktu cukup panjang. Mulai diperiksanya sebanyak 20 saksi berasal dari kalangan pemerintah, konsultan dan kontraktor. Sedangkan saksi pejabat memberikan keterangan seputar pencairan dana proyek.
Ditambahkan Bimo Ariyanto, anggaran proyek pelebaran jalan ternyata tidak cuma dialokasikan untuk pelebaran jalan. Tapi juga membuat taman dan juga trotoar. Penanganan kasus dugaan korupsi ini sudah dilakukan sejak 2013 lalu.
Terbukti pengambilan sampel jalan sudah pernah dilakukan November 2013 silam. Sejumlah pihak terkait sudah diperiksa yakni Pihak Dinas Pekerjaan Umum, kontraktor proyek yakni PT Dumai Sakti Mandiri. Bahkan penyedia aspal PT Adhi Karya.
"Kebocoran anggaran, baik dalam perencanaan, pencairan atau pelelangan adalah penyebab terjadinya korupsi. Untuk diketahui, proyek pelebaran jalan dilakukan dalam satu paket. Padahal proyek itu tidak hanya pelebaran saja, termasuk taman dan trotoar lengkap dengan sarana penunjangnya," pungkasnya.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Hasil Penanganan Perkara 2017
-
Nasional
70 Kontingen Dumai Ikuti Pawai Budaya Rakernas Apeksi di Malang
-
Sosial
50 Bidan PTT Dumai Terima SK CPNS Tahun 2017
-
Sosial
Momentum HKN 2017, Seluruh ASN Pemko Dumai Diminta Kerja Profesional
-
Lingkungan
Ratusan Anggota TNI-Polri Bersih-bersih Kampung Dalam Dumai
-
Hukrim
Penjual Martabak Tewas Mengenaskan Dalam Ruko di Dumai

