• Home
  • Hukrim
  • Tunggakan PT RWP Senilai Rp. 2.5 Miliar Sesuai Audit BPK RI

Tunggakan PT RWP Senilai Rp. 2.5 Miliar Sesuai Audit BPK RI

Jumat, 17 Juni 2016 14:42 WIB
PEKANBARU - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Riau terhadap APBD Pekanbaru Tahun Anggaran 2014, tunggakan retribusi kerjasama pengelolaan pelayanan Pelabuhan Pemko Pekanbaru, yang berada di Jalan Sembilang Ujung, Kecamatan Rumbai Pesisir, dengan pihak ketiga, yakni PT Radic Wibawa Perkasa (RWP) senilai Rp2,5 miliar.

Adapun rincian tunggakan PT RWP sebagai berikut, tahun 2013 senilai Rp236.730.000, tahun 2014 senilai Rp2.056.860.000, dan per akhir bulan Mei 2015 sejumlah Rp689.000.000. Total tunggakan PT.RWP mencapai Rp2.982.590.000.

Saat ini, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru telah melakukan pengambilalihan aset PT RWP, dan kerja pelayanan dipelabuhan tersebut sembari proses evaluasi dan pendataan aset milik perusahaan sejak 11 Januari 2016 lalu.

Menurut pengakuan Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Nurhilal, bahwa PT RWP tidak lagi mengelola Pelabuhan Pemko tersebut. Untuk sementara waktu, Pelabuhan tersebut diambil alih dan di kelola oleh Dishub Kota Pekanbaru. 

"Pelabuhan itu Dishub yang mengelola, sudah tidak ada lagi PT Radic disana," ungkapnya saat di hubungi melalui selularnya, beberapa waktu lalu.

Namun pernyataan Nurhilal tersebut bertolak belakang dengan kenyataan dilapangan. Sebab, dari hasil pembicaraan dengan Humas PT RWP, Taufik, pihaknya masih tetap beroperasi di Pelabuhan Pemko tersebut seperti seperti biasanya hingga saat ini. "Karena kalau kami tidak bekerja, bagaimana hutang kami ke Pemko bisa terbayar," ujar Taufik.

Berdasarkan pengakuan kedua Narasumber yang bertolak belakang tersebut, kuat dugaan ada permainan 'orang dalam' di Dinas Perhubungan dengan pihak PT RWP.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Dr Firdaus ST,MT juga membenarkan bahwa Kadishubkominfo dipanggil Kejari karena adanya tunggakan PT RWP kepada pemko Pekanbaru.

Menurutnya adanya tunggakan kewajiban disebabkan PT RWP tidak mengelola pelabuhan dengan baik, sehingga penghasilan kurang maksimal."Kita juga lihat evaluasi yang dilakukan Dishub, tunggakan itu kewajiban jadi harus dibayar," ungkap Wako.

(rdk/mcr)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar