• Home
  • Hukrim
  • Usai Dikonfrontir, Azlaini Agus Belum Tersangka

Usai Dikonfrontir, Azlaini Agus Belum Tersangka

Selasa, 03 Desember 2013 20:48 WIB

PEKANBARU - Penyidik Sat Reskrim Polresta Pekanbaru menggelar konfrontasi terkait kasus penganiayaan yang dialami Yana Novia (20) karyawati PT. Gapura Angkasa dengan terlapor Hj. Azlaini Agus Komisioner Ombudsman non-aktif, Selasa (3/12/13). Hingga usai dikonfrontir, Azlaini masih berstatus saksi. 

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH saat dikonfirmasi mengatakan, hingga kini status Azlaini-yang pemacetannya sudah diajukan pihak Ombudsman RI-itu masih sebatas saksi. 

"Statusnya masih saksi. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status terlapor, apakah jadi tersangka atau tidak. Secepatnya gelar perkara akan kita laksanakan," kata Arief. 

Dalam konfrontasi tersebut, pihak terlapor masih mengklaim dan membantah menampari karyawati PT Gapura Angkasa itu. Pihak terlapor juga meminta agar penyidik melihat CCTV untuk dijadikan alat bukti. Namun, menurut Arief Fajar hal tersebut tidak diperlukan dalam penyidikannya. 

"CCTV itu, kan tidak wajib dijadikan alat bukti. Apa semua kasus harus ada CCTV-nya? Karena dua alat bukti saja sudah cukup, yaitu keterangan korban dan saksi serta visum," bebernya. 

Azlaini Agus melalui penasehat hukumnya, Kapitra Ampera SH saat diwawancarai mengatakan, CCTV harusnya menjadi alat bukti. 

"Penyidik seharusnya melihat CCTV. Di situ terlihat Azlaini hanya memarahi dan tidak menampar," kata Kapitra yang masih menegaskan bhw kliennyamemang tidak menampar. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Hj. Azlaini Agus dilaporkan karena menampar Yana Novia (20) saat berada di gate Bandara SSQ II, beberapa waktu yang lalu. 

Karena hal itu, pihak Ombudsman merasa tercoreng dan menon-aktifkn bahkan mengajukan surat pemecatan Azlaini Agus sebagai Komisioner Ombudsman. Dari informasi yang dirangkum, Azlaini Agus dikenal sebagai sosok wanita paruh baya yang temperamental. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar