Vonis Bebas PT LIH, Jikalahari Minta Komisi Yudisial Periksa Majelis Hakim PN Pelalawan
Jumat, 10 Juni 2016 11:40 WIB
PELALAWAN - Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Pelalawan terhadap terdakwa Frans Katihokang, Direktur PT LIH dalam kasus Karlahut tahun 2015, mengejutkan seluruh masyarakat Riau yang selama ini terpapar asap. Berbagai desakan dan kecaman atas putusan hakim.
Satu diantaran, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), mengecam keras vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, serta didampingi anggota Ayu Amelia dan Meni Warliah. Meski pada akhirnya hakim Ayu Amelia menyampaikan berbeda pendapat atau dissenting opinion.
"Dua majelis hakim, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara yang juga waki ketua PN Pelalawan dan Meni Warliah, telah melukai keadilan korban polusi asap. Karena karhutla PT LIH turut menyumbang kabut asap tahun lalu," ungkap Wakil Koodirnator Jikalahari, Made Ali, Jumat (10/6).
Dijelaskannya, putusan majelis hakim tak hanya menutupi rasa keadilan, tetapi juga menodai prestasi PN Pelalawan. Sebab tahun 2014 silam PN Pelalawan sukses memvonis bersalah PT Adei Plantation and Industry dengan kasus yang sama. Pada saat itu, hakim Ayu Amelia ikut dalam panel majelis hakim.
"Kami minta Komisi Yudisial (KY) memeriksa dua majelis hakim ini. Kita tak mau menduga-duga, tapi ada yang ganjil dalam putusan ini. Selain itu, saat sidang lapangan dua hakim ini memakai fasilitas perusahaan juga," pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan mengajukan Kasasi atas vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap perkara Kebakaran Lahan dan Lahan (Karlahut) PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), Kamis (9/6) malam lalu.
JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau, Syafril, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/6/16) menegaskan pihaknya menempuh langkah kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Frans Katihokang, Direktur PT LIH.
JPU jelas-jelas tidak terima dengan putusan majelis hakim diketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, serta didampingi anggota Ayu Amelia dan Meni Warliah.
Apalagi jaksa menuntut bos PT LIH itu dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
"Pasti kasasi kita. Itu harus. Kita tak terima divonis bebas. Kita memiliki waktu 14 hari untuk mempersiapkan memory kasasi," ungkap Syafril.
Dijelaskannya, pihaknya menunggu salinan lengkap putusan hakim PN yang membebaskan terdakwa Karlahut itu. Kemudian mempelajarinya agar lebih leluasa menyusun memory kasasi yang akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).
JPU yakin jika terdakwa Frans Katihokang bersalah atas kebakaran yang terjadi di areal perkebunan perusahaan pada medio tahun 2015 lalu, hingga menghanguskan lahan seluas 533 hektar.
Selain itu, lanjut Syafril, korps Adhyaksa semakin percaya diri menyusun memory kasasi, setelah salah satu majelis hakim, Ayu Amelia, memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion. Artinya majelis hakim tidak satu suara untuk membebaskan PT LIH dari jeratan hukum.
"Kita semakin yakin dengan dissenting opinion. Jadi berikan waktu bagi kami untuk mempelajari putusan dan menyusun memory kasasi. Hukum harus ditegakan," pungkasnya.
(rdk/tpc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
5 Pesan Danrem 031 Wirabima Cegah Karhutla di Pelalawan
-
Lingkungan
Dinas LHK Riau Ungkap Penyebab Kebakaran Lahan Gambut
-
Hukrim
Polres Rohul Ringkus Tiga Pelaku Pembakar Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi
-
Lingkungan
Satgas Karlahut Riau Berhasil Padamkan Kebakaran di Dumai dan Siak
-
Lingkungan
BMKG Pekanbaru Catat Ratusan Hotspot Terdeteksi di 11 Kabupaten dan Kota
-
Lingkungan
Satgas Karhutla Riau Padamkan Kebakaran Pulau Rupat dan Lubuk Gaung

