• Home
  • Hukrim
  • WN Malaysia Penghina Bendera RI Divonis 15 Bulan Penjara

WN Malaysia Penghina Bendera RI Divonis 15 Bulan Penjara

Jumat, 06 Desember 2013 01:26 WIB

DUMAI - Terdakwa penghina bendera RI, Broderick Chin warga negera Malaysia, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai dan dipidana selama 15 bulan penjara, Kamis (5/12/13).



Manajer Operasional PT Kreasijaya Adhikarya ini dinilai terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 66 Undang-undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan serta melanggar Pasal 154 a KUHP.



Sidang yang digelar di PN Dumai, majelis hakim diketuai Barita Saragih, serta Fauzi Isra dan Edward Sihaloho selaku anggota, menjatuhi hukuman setahun tiga bulan penjara, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman dua tahun enam bulan kurungan.



Warga negara Malaysia ini, menurut Hakim, ada hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat dan melukai hati bangsa Indonesia.



Meski demikian, karena Achin bersikap sopan, berterus terang dan mau meminta maaf, maka hal tersebut dianggap sebagai hal yang meringankan. Kasus penghinaan bendera ini bermula pada 16 Agustus silam ketika Achin bertanya kepada salah seorang anggotanya, karyawan PT Kreasijaya Adhikarya yang bernama Made.



"Apakah bendera Merah Putih sudah terpasang?" kata terdakwa Achin seperti ditirukan saksi di persidangan. Lantas Made pun menjawab, "Sudah Pak." Setelah itu, Achin kembali bertanya, "Apakah ada bendera Merah Putih yang baru?". Dan dijawab Made, "Sebentar Pak, saya akan cari."



Setelah dicari di lemari, bendera tak juga ditemukan. Made pun meminta bantuan rekannya untuk kembali mencari bersama-sama. Tak lama kemudian, saksi mengaku mendengar Achin mengungkapkan kalimat, "Kalau tidak ada bendera, pakai celana dalam Pak Chin saja. Celana dalam Pak Chin warna putih dan yang warna merah minta sama Ibu." Akibat ucapannya inilah kini Achin harus berhadapan dengan proses hukum.



Pengacara Achin, M Hatta mengaku kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan ke kliennya. Kendati demikian, ia masih berpikir untuk mengajukan banding. "Sebenarnya kami kecewa dengan putusan hakim. Maka dari itu seminggu ini kita akan pikirkan upaya lanjutan, mau terima putusan atau justru banding," ujarnya.



Meminta Maaf



Dengan sedikit terbata-bata, Broderick Chin menyampaikan permohonan maafnya kepada bangsa Indonesia karena telah melontarkan kalimat yang dianggap melecehkan bendera negara.



Permohonan maaf itu disampaikan dalam sidang pembacaan vonisnya yang digelar di Pengadilan Negeri Dumai, Kamis (5/12).



Pria berkewarganegaraan Malaysia ini tampak tenang begitu memasuki ruang sidang. Dengan menggunakan baju batik dipadu celana kain, ia pun duduk di kursi pesakitan. Baru saja sidang dibuka, ia lantas meminta izin untuk menyampaikan sesuatu hal.



"Ada hal yang ingin saya sampaikan, Yang Mulia," kata Terdakwa memohon waktu.



Sesaat kemudian, setelah diberi izin oleh majelis hakim, ia merogoh saku bajunya dan mengambil secarik kertas yang ada di dalam. Tanpa diminta, ia langsung berdiri membacakan isi kertas itu.



Kertas tersebut ternyata berisi permohonan maaf yang disusun Achin dan ditujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Achin meminta maaf karena telah dianggap menghina bendera negara Indonesia.



"Sebenarnya tak ada niat saya melecehkan bangsa Indonesia. Saya cinta Indonesia dan penduduk Dumai yang ramah," kata Achin terbata-bata.



Dalam penyampaiannya, Achin mengaku ikhlas bila pun kelak diputus bersalah. Meski demikian, ia meminta pertimbangan kemanusiaan karena masih bertanggungjawab sebagai seorang suami dan ayah tiga orang anak.



Pada akhirnya, Majelis Hakim tetap memvonis Achin bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun tiga bulan penjara.



Achin dinilai terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 66 Undang-undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Ia juga dipidana karena melanggar Pasal 154 a KUHP.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar