• Home
  • Sosial
  • Pemko Pekanbaru Siapkan Perda untuk Atur Pasar Swasta

Pemko Pekanbaru Siapkan Perda untuk Atur Pasar Swasta

Jumat, 06 Desember 2013 23:58 WIB

PEKANBARU - Ketidak berdayaan Pemerintah kota Pekanbaru dalam menertibkan pasar-pasar bukan milik Pemko atau swasta membuat banyak pasar yang dikelola pihak swasta semakin tidak teratur dan terkesan premanisme yang berkuasa di pasar tersebut.

Contohnya saja Pasar pagi Arengka yang hingga saat ini Pemko Pekanbaru belum juga mampu menertibkannya, pasalnya pasar tersebut dikelola pihak swasta.

Untuk itu, Pemerintah Kota Pekanbaru akan membuat Perda tentang Pasar tradisional dan moderem di kota Pekanbaru. Sehingga dengan begitu pemerintah bisa melakukan penertiban dan tindakan tegas bagi pasar yang tidak ikuti aturan.

"Tidak macam sekarang ini, kita hanya bisa menghimbau dan mengarahkan saja kepada pedagang dan pengelola pasar untuk tertib serta taat aturan,"ungkap Raja Dorman Johan kepada sejumlah awak media, Kamis (05/12/2013).

Dikatakannya, upaya pemerintah untuk membuat Perda(peraturan daerah) ini tidak main-main, Walikota bersama Dinas pasar telah melakukan study banding ke Surabaya, Solo dan kota besar lainnya dalam mengatur pasar tradisional dan modern.

"Berkas pembuatan perda ini telah kita serahkan ke pihak dewan pada pertengahan tahun ini, dan kita harap segera untuk dibahas dan disahkan, dengan begitu tahun depan kita bisa langsung melakukan penerapannya,"ujar Dorman lagi.

Disinggung mengenai kontribusi pasar-pasar Swasta di Pekanbaru, Dorman mengatakan bahwa Pemko tidak berhak menarik retribusi pasar pada pihak swasta, karena pemerintah sifatnya pelayanan, sementara kita tidak memberikan layanan kepada mereka jadi tidak ada pemasukan dari pasar swasta.

"Kecuali, bidang kebersihan itu larinya ke DKP, sementara hak retribusi pasar tidak ada,"singkatnya.***(dan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar