Wagubri Andi Engan Komentari Soal Kebagian USD 2.500 dari SSK Migas
Minggu, 02 Maret 2014 13:21 WIB
PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman enggan komentari pernyataan mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Didi Dwi Sutrisno yang menyebutkan adanya amplop untuk seluruh anggota Komisi VII DPR masing-masing sebesar 2.500 dollar AS.
"Biar aja yg di sana, kita di Riau ajalah," elaknya menjawab riauterkinicom usai menghadiri rapat penanggulangan bencana asap di Lanud Roesmin Nurjadin, Ahad (2/3/14).
Ketika ditanya apakah dia membantah terkait pernyataan Sutan Bhatoegana tersebut yang kini sudah cekal Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Arsyadjuliandi lagi-lagi menolak menanggapinya.
Sebagai data tambahan, dalam keterangannya di sidang Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2014), mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Didi Dwi Sutrisno mengaku pernah diminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM saat itu, Waryono Karno, agar menyiapkan dana untuk pimpinan hingga semua anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Uang sekitar 140 ribu dollar AS itu menurut pengakuan Didi berasal dari seseorang bernama Hardiyono dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Uang itu dibagikan kepada empat pimpinan Komisi VII, 43 anggota Komisi VII, sekretariat Komisi VII, dan sisanya untuk perjalanan dinas Komisi VII. Didi pun menyiapkan amplop tersebut dengan sejumlah kode. Untuk anggota komisi dan sekretariat masing-masing mendapat 2.500 dollar AS, sedangkan untuk pimpinan Komisi VII sebesar 7.500 dollar AS.
"Setelah itu kami masukkan ke dalam amplop-amplop berinisialkan pimpinan P, untuk anggota A, dan sekretariat S," terangnya.
Adapun pimpinan Komisi VII adalah Sutan Bhatoegana. Dalam kasus ini, Sutan disebut menerima uang dari Rudi melalui anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Rudi pun mengakui memberikan uang 200.000 dollar AS kepada Tri untuk Sutan sebagai tunjangan hari raya (THR).***(mok)
"Biar aja yg di sana, kita di Riau ajalah," elaknya menjawab riauterkinicom usai menghadiri rapat penanggulangan bencana asap di Lanud Roesmin Nurjadin, Ahad (2/3/14).
Ketika ditanya apakah dia membantah terkait pernyataan Sutan Bhatoegana tersebut yang kini sudah cekal Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Arsyadjuliandi lagi-lagi menolak menanggapinya.
Sebagai data tambahan, dalam keterangannya di sidang Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2014), mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Didi Dwi Sutrisno mengaku pernah diminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM saat itu, Waryono Karno, agar menyiapkan dana untuk pimpinan hingga semua anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Uang sekitar 140 ribu dollar AS itu menurut pengakuan Didi berasal dari seseorang bernama Hardiyono dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Uang itu dibagikan kepada empat pimpinan Komisi VII, 43 anggota Komisi VII, sekretariat Komisi VII, dan sisanya untuk perjalanan dinas Komisi VII. Didi pun menyiapkan amplop tersebut dengan sejumlah kode. Untuk anggota komisi dan sekretariat masing-masing mendapat 2.500 dollar AS, sedangkan untuk pimpinan Komisi VII sebesar 7.500 dollar AS.
"Setelah itu kami masukkan ke dalam amplop-amplop berinisialkan pimpinan P, untuk anggota A, dan sekretariat S," terangnya.
Adapun pimpinan Komisi VII adalah Sutan Bhatoegana. Dalam kasus ini, Sutan disebut menerima uang dari Rudi melalui anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Rudi pun mengakui memberikan uang 200.000 dollar AS kepada Tri untuk Sutan sebagai tunjangan hari raya (THR).***(mok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

