• Home
  • Hukrim
  • Yana Siap Ladeni Azlaini Soal Dilaporkan Balik ke Polda Riau

Yana Siap Ladeni Azlaini Soal Dilaporkan Balik ke Polda Riau

Rabu, 04 Desember 2013 12:09 WIB

PEKANBARU - Wakil Ketua Ombudsman RI nonaktif melaporkan balik staf PT Gapura Angkasa, Yana Novia (20) ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan memberikan laporan atau keterangan palsu. Yana pun menyatakan siap meladeni laporan Azlaini.

"Saya siap dipanggil Polda Riau, dan sampai sekarang saya tidak merasa memberikan keterangan palsu," kata Yana usai menjalani konfrontir dengan Azlaini di Markas Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, Jalan A Yani, Selasa (3/12/2013) kemarin.

Sebelumnya, Yana melaporkan Azlaini ke polisi dengan tuduhan telah melakukan penamparan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Senin (28/12/2013). Peristiwa itu terjadi di bus yang mengantarkan penumpang ke pesawat saat Azlaini akan berangkat ke Medan, Sumatera Utara. Diduga Azlaini kesal karena mendadak pihak maskapai mengumumkan penundaan keberangkatan pesawat.

Hingga kini Yana tetap pada pendiriannya bahwa ia telah ditampar meski Azlaini berkali-kali membantah. Soal laporan balik Azlaini ke polisi, Yana akan koordinasi dengan PT Gapura Angkasa tempatnya bekerja. "Saya akan koordinasi dengan atasan," ungkapnya.

Kemarin, Yana dipertemukan dengan Azlaini di Mapolres Pekanbaru. Yana dan Azlaini dikonfrontir di Ruang Bunga Kiambang, lantai tiga Mapolresta Pekanbaru. Konfrontir dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.

Keterangan keduanya diadu. Namun, proses konfrontir tersebut berlangsung tertutup. Wartawan tak bisa merangkum keterangan dalam konfrontir itu karena tidak diizinkan melakukan peliputan di ruang pertemuan Azlaini dan Yana tersebut.

Usai dikonfrontir, Azlaini kembali menegaskan dirinya tidak pernah menampar Yana di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. "Saya tidak pernah merasa menampar Yana. Dia (Yana) membuat keterangan palsu kepada pihak kepolisian sehingga kita melaporkan balik," ungkapnya.

Pengacara Azlaini, Kapitra Ampera mengatakan, saat dikonfrontir, Yana tidak dapat membuktikan secara valid tuduhan bahwa Azlaini telah melakukan penamparan. Dia juga menyebut Yana tidak bisa menjawab saat ditanya tangan yang mana yang digunakan Azlaini untuk menampar. "Dari konfrontir, Yana tidak dapat membuktikan secara jelas perihal penamparan itu," katanya.

Kapitra kembali menyatakan tuduhan kepada Azlaini juga sulit dibuktikan karena tidak ada rekaman CCTV atau kamera pengintai. Menurut dia, bukti visum tidak bisa begitu saja disimpulkan bahwa Azlaini telah melakukan penamparan terhadap Yana.

Kapitra menambahkan, sampai sekarang Azlaini juga tidak merasa pernah menampar Yana. Karenanya, laporan Yana ke polisi dianggap telah merusak nama baik mantan anggota DPR RI asal Riau tersebut. Karena itu pula, katanya, Azlaini melaporkan Yana ke Polda Riau.

"Akibat laporan dari Yana, klien saya banyak kehilangan materi, dan itu tidak penting. Yang perlu diingat, akibat laporan ini klien saya di mata masyarakat jadi jelek. Karena itu kita melaporkan balik Yana ke Polda Riau," ungkap Kapitra yang meyakini Azlaini bisa dibebaskan dari tuduhan penamparan.

Kepala Polresta Pekanbaru, Komisaris Besar Polisi Adang Ginanjar melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Polisi Arief Fajar Satria mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menetapkan Azlaini menjadi tersangka. "Masih sebagai saksi," katanya.

Arief mengatakan, bukti-bukti yang sudah diserahkan oleh pihak Yana belum cukup menjadikan Azlaini menjadi tersangka. Penyidik, menurutnya, telah meminta kepada pihak Yana agar melengkapi bukti-bukti.

Sementara itu, Yana mengatakan di bus untuk penumpang pesawat di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru memang tidak ada CCTV. Menurutnya, tidak adanya rekaman CCTV bukan menjadi alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak melanjutkan perkara ini.

"Kalau tidak ada rekaman CCTV kan bukan itu saja yang bisa dijadikan alat bukti. Masih ada bukti yang lain seperti saksi dan juga hasil visum," ungkap Yana Novia.

Kapitra menyayangkan keputusan Ombudsman yang menonaktifkan Azlaini, karena kliennya hingga kini dalam kasus ini masih sebatas saksi. "Seharusnya mereka (Ombudsman) menunggu hasil penyelidikan Polresta Pekanbaru. Kan ada azas praduga tak bersalah, dan itu tidak dipikirkan oleh mereka," ungkapnya.

Kapitra mengakui Azlaini memang memiliki sikap temperamental atau mudah emosi. "Memang iya (temperamental), tapi hal itu bukan berati klien saya melakukan penamparan terhadap Yana," ungkapnya.

Azlaini merasa dirugikan dengan oleh Ombudsman yang telah menonaktifkan dirinya. "Sampai sekarang keputusan itu masih belum dapat saya terima," ungkapnya.

Sebelumnya, setelah Azlaini dinonaktifkan, Majelis Kehormatan Ombudsman merekomendasikan sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan untuk wanita 61 tahun tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Azlaini disebut telah melanggar kode etik lembaga.

"Majelis merekomendasikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Azlaini Agus," kata Ketua Majelis Kehormatan Ombudsman, Masdar F Masudi di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013) lalu.

Rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan atas dugaan penamparan yang dilakukan Azlaini terhadap Yana. Setelah melakukan berbagai pemeriksaan dan meminta keterangan saksi serta alat bukti lainnya, Majelis Kehormatan menilai adanya pelanggaran kode etik di dalam Peraturan Ombudsman Nomor 7 Tahun 2011, yaitu melanggar prinsip saling menghargai, prinsip keteladanan dan prinsip profesionalitas, yang dilakukan oleh Azlaini Agus.

"Kami menilai Azlaini telah melakukan penamparan terhadap Yana. Meskipun Azlaini tidak mengakui perbuatan itu, namun dari keterangan saksi di bawah sumpah, Majelis menilai, penamparan itu terjadi," ujar Masdar.

Ia juga mengatakan, rekomendasi pemecatan Azlaini yang dikeluarkan Majelis Kehormatan diperkuat dengan hasil visum yang dijelaskan Polresta Pekanbaru yang menangani kasus tersebut.***(mog/hrc/win)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar