BPMP2T Minta Pengusaha Galian C Lengkapi Izin

Selasa, 04 November 2014 20:17 WIB
SIAK : Galian C atau galian tanah timbun kuning, marak di Kabupaten Siak. Sehingga banyak pengusaha, melupakan pengurusan izin atas usahanya tersebut.

Untuk itu, Selasa (4/11/14), Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Heryanto, kepada riauterkinicom meminta pengusaha galian c atau tanah timbun kuning untuk segera mengurus dan melengkapi perizinan sesuai dengan persyaratan yang ada.

Selain itu, Heriyanto mengungkapkan bahwa pengusaha galian c tersebut ada yang berbentuk perusahaan (CV) dan perorangan. Saat ini baru dua perusahaan yang telah mengurus izin galian c nya tersebut.

Selebihnya ada yang dalam proses, serta ada juga yang harus melengkapi persyaratan yang kurang diantaranya. Salah satu syarat dalam pengurusan izin galian c tersebut yakni membayar pajak sesuai penghitungan pihak DPPKAD Siak.

"Sampai saat ini, pengusaha galian c tersebut baru dua yang mempunyai izin galiannya. Selebihnya dalam pengurusan dan proses. Dan salah satu syarat izinnya, adanya bukti pembayaran pajak galian," terang Heriyanto.

Diungkapkan Heriyanto, bahwa banyak para pengusaha salah tangkap dengan pembayaran pajak yang dilakukan berarti telah ada izin. Dan hal itu salah, karena pajak yang dibayarkan itu sesuai dengan penghitungan pihak dinas terkait.

Dan untuk izin dilakukan di BPMP2T dan diantaranya syaratnya adanya surat dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) mengenai Amdal, UPL dan lainnya, dan Dinas Pertambangan dan Energi, serta dari DPPKAD.

"Itu harus diluruskan, bukti pembayaran pajak galian c tersebut merupakan salah satu syarat pengurusan izin," tambah Heriyanto.

Seluruh perizinan galian c tersebut, Bupati Siak Syamsuar telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) 2013 yang mengatur tentang galian-galian tersebut. Untuk itu, Heriyanto menghimbau agar pengusaha galian c secepatnya mengurus izin usahanya masing-masing.

(vila)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Lingkungan
Komentar