DPRD Meranti Terima Aspirasi Masyarakat Desa Mekong

Selasa, 09 Juni 2015 17:23 WIB
MERANTI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Merranti dalam hal ini Komisi A menerima kedatangan masyarakat Desa Mekong, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Selasa (9/6) diruang Banleg DPRD Meranti. 

Hadir pada saat itu Komisi A, E. Miratna, SH, Pauzi, SE, Edi Masyhudi, S.Pdi,  Drs. H. Nursyahrudin,  H. Zubiarsyah, SH, Azni Safri, dan Marhisyam, S.Kom, selanjutnya ketua BPN Suwandi dan 13 orang perwakilan masyarakat Mekong.

Dalam memimpin rapat, ketua Komis A, E.Miratna, mengucapkan terima kasih atas kedatangan masyarakat desa Mekong di Kantor DPRD Meranti, dan meminta kepada masyarakat dan pihak BPN untuk menjelaskan letak duduk perkaranya, agar bisa dicarikan solusinya. 

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat Desa Mekong, Armazi menjelaskan, bahwa banyak patokan BPN yang terpancang di lahan bakau desa Mekong secara bebas.

"Kita mengetahui bahwa 200 meter dari bibir pantai itu punya pemerintah, tapi banyak SKT yang kami temui dilahan bakau. di desa Mekong telah terjadi penjarahan bakau, dijarahi sama orang luar yang merupakan bukan masyarakat lokal. Kami meminta agar aspirasi kami ini di tanggapi," ujarnya.

Pada saat rapat tersebut, Kepala BPN Kabupaten Kepulauan Meranti, Suwandi menjelaskan, bahwa BPN tidak pernah memancang patok BPN di lahan bakau desa Mekong, jika tanah yang belum memiliki sertifikat, karena semua itu bukan wewenangnya.

"Jika sudah memiliki sertifikat resmi, itu baru merupakan wewenang dari kami, tapi jika hanya berupa SKT itu merupakan wewenang dari pemerintah setempat dalam hal ini kepala desa dan camat," jelasnya kepada perwakilan masyarakat yang di mediasi komisi A DPRD Meranti. 

"Selanjutnya kami dari BPN akan menertibkan penjual Patok BPN yang terjual bebas dipasar. Dan kami juga meminta kepada dewan untuk memanggil kepala desa, camat dan pemilik lahan bakau tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, Komisi A meminta kepada BPN, agar menertibkan penjual yang menjual patok BPN secara bebas dipasar yang tidak ada izin, dan akan memanggil secepatnya kepala desa, camat dan pemilik lahan untuk mendengarkan penjelasan atas SKT yang telah ditandatanganinya selama ini. 

"Kami meminta kepada masyarakat desa Mekong untuk bersabar menunggu hasil pertemua tersebut, dan jika sudah memiliki hasil kami akan mengabari kepada masyarakat desa Mekong," pungkasnya dalam pertemuan itu.

(fan/fan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar