• Home
  • Lingkungan
  • Galian C Milik Saudara Lukia Tarigan Tidak Memiliki Izin di Siak

Galian C Milik Saudara Lukia Tarigan Tidak Memiliki Izin di Siak

Minggu, 17 Januari 2016 10:09 WIB
SIAK - Galian C milik Saudara Lukia Tarigan yang beroperasi selama dua tahun tersebut, ternyata  tidak memiliki izin dari dinas terkait. Hal itu terungkap saat terjadi longsor, Jumat kemaren di areal galian C  milik saudara  Lukia Tarigan yang menewaskan Dedi Barus tersebut
 
Lebih ironisnya lagi penambangan yang lebih dikenal galian C tersebut beroperasi hampir dua tahun dan luas penambangan kurang lebih dua Hektar, galian C tersebut tidak memiliki izin dan tidak memperhatikan kesalamatan, kesehatan, dan kesejahteraan (K3) oleh pemiliknya
 
"Kita sudah berulang kali menyampaikan kepada pemiliknya (Lukia Tarigan, red) untuk mengurus izin dan perhatikanlah  K3 pekerjanya, tapi hingga saat ini belum dilakukan," Ungkap Camat Kotogasib melalui Sekcam Arie Dharma kepada Wartawan melalui Telephone Seluler, Sabtu (16/1)
 
Dijelaskan Sekcam, dengan adanya  peralihan kepengurusan izin galian C di limpahkan ke Provinsi tersebut terhitung dari tahun 2015 kemaren, tentunya Pemda Siak tidak mau mengambil resiko lagi
 
Sekcam menyarankan (Lukia Tarigan, red) untuk secepatnya mengurus izin ke Provinsi," Ujarnya
 
Diceritakan Sekcam, galian C milik Lukia Tarigan mulai beroperasi pada tahun 2014 lalu, saat itu cuma perataan areal itu saja, tapi lama kelamaan menjadi areal penambangan," Kita sudah lakukan Sosialisasi termasuk dua galian c lainnya untuk secepatnya mengurusi izin," Ujarnya
 
Namun, sebagian penambang galian C Kotogasib hanya mengurus Rekomendasi dari pihak Kecamatan bukan ketahap selanjutnya yaitu mengurusi Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) dan izin usaha penambangan (IUP)
 
"Saat ini ada lima penambang galian C di Koto gasib, Sebanyak 3 galian C sudah mendapatkan rekomendasi dari Kecamatan, sedangkan dua lagi masih belum karena berdalih melakukan pemerataan areal tersebut bukan galian C," tandasnya
 
Sementara itu, Kadis Distamben Kabupaten Siak Amin Budiyadi saat dikonfirmasi melalui seluler mengatakan bahwa Izin galian C itu sudah dilimpahkan kewenangan ke Provinsi
 
"Kita sudah melakukan sosialisasi serta mengingatkan kepada perusahaan maupun pengusaha dibidang galian c di Kabupaten Siak untuk secepatnya mengurusi izin ke Provinsi," imbuhnya.

(rdk/roc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar