- Home
- Lingkungan
- Hutan Bagan Punak Meranti Dirambah dan Dijadikan Kebun
Hutan Bagan Punak Meranti Dirambah dan Dijadikan Kebun
Rabu, 19 November 2014 15:28 WIB
BAGANSIAPIAPI : Hutan yang ada di Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir dirambah dan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Padahal kawasan tersebut berada pada HPH PT Diamond.
Perambahan ini sempat membuat warga di kepenghuluan setempat resah, karena perambah bersikeras merambah kawasan tersebut dan hampir bentrok dengan masyarakat setempat.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Rohil Rahmatul Zamri, ditemui usai pembukaan Rapat Koordinasi (rakor) dan evaluasi instansi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Hotel Armarosa, Rabu (19/11/14), menegaskan, perambahan yang dilakukan oknum tertentu (dia tidak menyebut pelaku perambahan, red) jelas menyalahi aturan.
"Untuk kawasan yang sudah dibebani dengan izin, apabila itu dirambah atau diolah oleh masyarakat, pengusaha atau segala macam, itu jelas menyalahi aturan," tegasnya.
Karena ini menyangkut izinnya PT Diamond yang kena rambah, Dinas Kehutanan Rohil katanya harus koordinasi dengan PT Diamond, dan tinggal minta kerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Riau, untuk menuntaskan masalah itu.
"Dan itu, data awal memang sudah ada sama kami, dan kami sudah cek ke lapangan, memang betul. Masalahnya mereka merambah di kawasan milik izin orang lain, dan itu juga merupakan kawasan hutan," tambahnya.
Pengecekan ke lapangan tersebut katanya bersama pihak PT Diamond, Dinas Kehutanan Provinsi Riau (karena sudah dilimpahkan ke Dishut Provinsi Riau, red), termasuk Polsek Bangko.
"Nanti kita pastikan lagi, berapa sebetulnya luas yang terkena yang digarap oleh orang ni, berapa yang masuk ke kawasan hutan negara itu," imbuhnya.
Pengecekan katanya cuma mau memastikan dulu, apakah ini masuk ke HPH PT Diamond atau tidak. "Tapi yang jelas, itu merupakan kawasan hutan, kalaupun tidak masuk HPH pun, pasti masuk kawasan hutan," tegas Rahmatul.
Kalau perambahan yang dlakukan masuk kawasan PT Diamond, menuruntya berarti sudah merambah kawasan izin orang.
Penggunaan kawasan hutan tambahanya ada aturan, tidak boleh sembarang rambah, apalagi kawasan hutan itu digunakan diluar kehutanan. "Ini kan perkebunan arahnya, itu ada prosedur tertentu," katanya.
Prosedur dimaksud, pertama harus melepas kawasan hutan itu, setelah ada pelepasan, harus ada proses izin perkebunannya. "Inikan ngak ada sama sekali. Di Bagan Punak Meranti," katanya menyebut lokasi.
Gejolak yang sudah terjadi dimasyarakat, Rahmatul sempat mengingatkan penghulu, agar jangan mengambil tindakan.
"Penghulu, kewenangannya tidak ada untuk mengambil tindakan, untuk menyelidiki, dikepolisian dan kehutanan, HPH sendiri kalau punya izin, masuk HPH, bisa kerja sama dengan PT Diamond dengan kepolisian untuk memproses secara hukum," katanya mengingatkan.
Kepenghuluan itu sifatnya melaporkan, koordinasi dengan Camat, koordinas dengan Kepolisian dan Kehutanan.
(nop/nop)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Pertamina Drilling Tanam 1.000 Pohon Mangrove di Pesisir Jakarta Utara
-
Lingkungan
Sejarah dan Tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023
-
Lingkungan
Minyak CPO Diduga Milik IPB Tumpah ke Laut Dumai
-
Lingkungan
Pelatihan Pengelolaan Pohon Menjadi Langkah Pekanbaru Wujudkan Kota Ramah Lingkungan
-
Hukrim
Kapolres Dumai Tindaklanjuti Aktivitas Illegal Logging Hutan Senepis
-
Lingkungan
Link Download Logo Twibbon Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2022

