- Home
- Lingkungan
- IPKBI Riau Apresiasi Pemko Dumai Punya Perda Emisi Gas Buang
IPKBI Riau Apresiasi Pemko Dumai Punya Perda Emisi Gas Buang
Minggu, 11 Januari 2015 20:43 WIB
DUMAI : Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) Provinsi Riau memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Perhubungan setempat terkait adanya Perda nomor 6 tahun 2014 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Dalam Perda tersebut dijelaskan pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi tiap semester. Pengujian gas emisi bisa dilakukan di UPT. Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Dumai, Jalan Soekarno-Hatta. Pengujian ini sekaligus menambah pundi-pundi PAD Kota Dumai.
Bahkan, dari 80 ribu lebih jumlah kendaraan sepeda motor di Kota Dumai yang harus melakukan uji emisi tiap semester, bisa menghasilkan PAD sebesar Rp 1,2 miliar. Belum lagi dari kendaraan roda empat dan lainnya.
"Di Sumatra, baru? Kota Dumai yang mempunyai Perda tentang pengujian emisi kendaraan bermotor. Dan hal ini patut diapresiasi dan dicontoh oleh Kabupaten/Kota lainnya," kata Sekretaris DPD IPKBI Riau, Indra Saputra, Jumat (9/1).
Dijelaskannya, untuk kendaraan sepeda motor dikenakan biaya retribusi Rp. 15 ribu untuk pengujian. Sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp. 20 ribu. Bila kendaraan lulus uji emisi akan langsung diberikan stiker dan surat keterangan lulus uji.
"Kalau tidak lulus, akan disarankan memperbaiki kendaraan hingga aman digunakan. Konsekwensinya, pemilik belum dibenarkan memperpanjang pajak atau STNK," kata Indra menyarankan.
Dijelaskannya, uji emisi gas buang kendaraan bermotor ini berangkat dari UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam Pasal 210 menjelaskan setiap kendaraan bermotor harus ramah lingkungan.
Dikatakannya, kewajiban untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor mengingat polusi udara di Indonesia yang sangat memprihatinkan. Termasuk di Provinsi Riau, dengan pertumbuhan pembelian kendaraan bermotor yang signifikan.
Sehingga, secara luas, Indonesia berada pada peringkat ke-5 sebagai penyumbang gas emisi kendaraan bermotor di Dunia.
"Kami juga menyarankan, agar tiap Kabupaten/Kota di Provinsi Riau untuk mempelajari Perda yang sudah dibuat di Dumai. 2015 ini, bisa diterapkan uji emisi secara berkala. Surat keterangan lulus uji menjadi syarat untuk memperpanjang pajak kendaraan bermotor," katanya.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak seperti Samsat, Pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan. Dan saat dilakukan uji emisi beberapa waktu lalu, terlihat berbagai instansi terkait juga turut hadir dan mengamankan jalannya pengujian.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Pertamina Drilling Tanam 1.000 Pohon Mangrove di Pesisir Jakarta Utara
-
Lingkungan
Sejarah dan Tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023
-
Lingkungan
Minyak CPO Diduga Milik IPB Tumpah ke Laut Dumai
-
Lingkungan
Pelatihan Pengelolaan Pohon Menjadi Langkah Pekanbaru Wujudkan Kota Ramah Lingkungan
-
Hukrim
Kapolres Dumai Tindaklanjuti Aktivitas Illegal Logging Hutan Senepis
-
Lingkungan
Link Download Logo Twibbon Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2022

