Pertumbuhan Koperasi Dumai Selama 2014 Cukup Mengecewakan
Minggu, 11 Januari 2015 20:39 WIB
DUMAI : Pertumbuhan koperasi di Kota Dumai nampaknya tidak terlalu menggembirakan, sebab sesuai data Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop-UMKM) menunjukkan dari 241 yang terdaftar, 40 diantaranya mati suri.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Hamdan Kamal, mengatakan bahwa hingga akhir 2014 pihaknya telah mendata ada sebanyak 241 koperasi yang ada di Kota Dumai. Tapi dari total 241 itu, yang aktif hanya 201 koperasi saja, sisanya berada dalam kondisi mati suri atau tidak aktif.
"40 koperasi itu seharusnya sudah dapat dibubarkan, namun menimbang masih adanya kewajiban yang belum terpenuhi diperbankan maka koperasi tersebut masih masuk dalam catatan Diskop UMKM. Kemudian sepanjang 2014, hanya ada 9 koperasi yang baru yang dibentuk," katanya, kemarin.
Dipaparkan Hamdan, jumlah koperasi di tiap-tiap Kecamatannya berbeda-beda seperti Dumai Timur, saat ini ada 56 koperasu aktif dan tidak aktif, namun yang mengikuti Rapat Anggaran Tahunan (RAT) 2013 sebanyak 17 koperasi.
Sementara untuk Kecamatan Dumai Barat memiliki total 30 koperasi yang terbagi atas 23 koperasi aktif dan 7 yang tidak aktif, dan yang mengikuti RAT 2013 hanya sebanyak 8 koperasi.
Sedangkan di Kecamatan Bukit Kapur memiliki total 22 koperasi dengan 19 aktif dan 3 tidak aktif, sementara yang mengikuti RAT 2013 hanya sebanyak 5 koperasi, dan kecamatan lainnya.
Maka dari itu karena sudah memasuki tahun 2015, lanjut Hamdan, pihaknya telah menyurati seluruh koperasi untuk segera mengadakan Rapat Anggaran Tahunan (RAT).
Dari surat tersebut, pelaksanaan RAT dideadline selambat-lambatnya bulan Juni 2015 mendatang sudah harus terlaksana. "Kita memberi tenggang waktu hingga bulan Juni mendatang bagi seluruh Koperasi untuk dapat menjalani RAT," sebutnya.
Sebab sesuai UU No. 25 tahun 1992, koperasi wajib mengadakan RAT usai tutup buku setiap 31 Desember. "Dalam RAT yang mereka laporkan itu meliputi pengembangan lembaga, usaha, laporan perhitungan laba rugi, neraca keuangan, pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) dan sebagainya," terangnya.
Hamdan Kamal menegaskan, jika nantinya ada koperasi tidak melaksanakan RAT, maka anacamannya koperasi tersebut bisa langsung ditutup.
Namun biasanya diberi tenggang waktu selama 2 tahun, apabila tidak mengikutinya dalam 2 tahun tersebut, koperasi tersebut akan langsung ditutup. Dan hal ini banyak ditemui, bahwa koperasi enggan gelar RAT dengan alasan usaha belum jalan.
Menurutnya, dalam ilmu koperasi harusnya setiap koperasi menyampaikan laporan ke Dinas Koperasi UMKM setiap 3 bulan sekali sebagai bahan evaluasi, namun hal itu juga tidak dilakukan. Dan kebanyakan koperasi yang bermasalah tersebut adalah Koperasi Umum, karena proses pembayaran yang tidak lancar, sedangkan koperasi karyawan diperusahaan selalu lancar.
"Nantinya bagi koperasi yang berprestasi kita akan berikan reword setiap Peringatan Hari Koperasi, seperti tahun lalu sebanyak 5 Koperasi masuk dalam kategori Koperasi Sehat. Keuntungan dari Koperasi Sehat, mereka bisa saja mendapatkan bantuan modal dari Pemerintah Pusat," tutupnya.
(Silvia)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Dukung Pembinaan dan Penguatan Koperasi
-
Ekbis
Koperasi Berprestasi Dapat Penghargaan dari Gubernu Riau
-
Ekbis
Bantuan UMKM Produktif, Apical Group Bina Pemberdayaan Usaha Karyawan
-
Hukrim
Kejati Riau Hentikan Penyidikan Korupsi Koperasi Sawit Makmur
-
Kesehatan
Forjamet Salurkan Alat Kesehatan ke Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai
-
Hukrim
Hearing di DPRD Dumai, Terkuak Pengurus PKS Mini Belum Terapkan K3

