Ini Oknum Diduga Pemodal & Perambah HPT di Kuansing

Sabtu, 31 Januari 2015 15:48 WIB
Penulis saat meninjau salah satu kawasan HPT di wilayah Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing belum lama ini.
KUANSING - Dishut Kuansing bersama tim terpadu telah bertekad bulat menyelamatkan asset negara yang kini "dirampok" para cukong tanah dan pemilik modal. 

Sebahagian tanah itu telah dialihfungsikan oleh para cukong untuk areal perkebunan kelapa sawit tanpa ijin dari pemerintah. Karena lahan yang mereka tanami itu merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

Siapa sajakah para cukong dan pemiik modal yang diduga menggarap HPT itu?

Berdasarkan hearing antara perwakilan masyarakat adat IV Koto Lubuk Ambacang bersama pihak PT Merauke di komisi A dan B, DPRD Kuansing beberapa waktu lalu, terungkap bagaimana Suyowiijaya sang pemilik PT Merauke mendapatkan ribuan hektar lahan yang kini masih berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing.

Dalam hearing itu, Humas PT Merauke, Suryadamaji di hadapan anggota DPRD dan masyarakat adat Hulu Kuantan. Membeberkan, jika sang bos nya, Suryowijaya mendapatkan ribuan hektar HPT itu dengan cara membeli kepada sejumlah pengusaha di Kuansing.

Adapun pengusaha yang diakuinya sebagai penjual yakni, Candra, Sensui, Burhan Koto alias BK.

Selain pengusaha ini yang diduga ikut terlibat, nama salah seorang warga Desa Serosa, Kecamatan Hulu Kuantan, Marwan kian santer disebut-sebut sebagai dalang besar dibalik hancurnya HPT Sumpu ini. 

Dari tangan Marwan ini, HPT Sumpu lalu berpindah tangan kepada para cukong tanah yang menginginkan untuk pembangunan kebun kelapa sawit diwilayah itu.

Riauterkinicom beberapa waktu lalu, mencoba menelusuri jejak Marwan yang disebut-sebut masyarakat sebagai bos besar. Wawancara dengan Marwan berhasil dilakukan, tepatnya pada hari Jumat, tanggal 8 Sepetember 2013 lalu, disalah satu tempat di Teluk Kuantan. 

Saat sesi wawancara itu, Marwan mengakui, jika dirinya membeli lahan tersebut kepada oknum-oknum masyarakat.

"Apakah salah saya membelinya? Tapi mengenai status HPT atau bukannya saya gak tahu. Itulah kesalahan saya, karena dari awal saya tidak mencari tahu status hutan tersebut," jawab Marwan ketika disodorkan pertanyaan awal kepemilikannya.

Lalu kata dia, lahan yang sudah dibelinya itu, lantas dijual lagi kepada Burhan Koto alias BK. Selanjutnya BK menjual lagi kepada Apin. "Nah Apin inilah yang disebut- sebut sebagai PT Merauke. Saya sendiri gak kenal dengan PT Merauke. Karena saya hanya sebatas menjual kepada Burhan Koto," cerita Marwan waktu itu.

Dalam pengakuannya, Marwan telah membeli seluas lebih kurang 1500 hektar. Dari proses jual beli itu aku Marwan, dirinya mendapatkan keuntungan sebesar 500 sampai Rp1juta perhektar.

"Harganya bervariasi, tergantung kondisi tanah, dulu saya beli kepada masyarakat juga berfariasi antara Rp 2 hingga Rp 3 juta perhektar. Ya, paling saya untung Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta perhektar," bebernya.

Ia juga mengakui, akibat dari jual beli lahan itu, dirinyapun telah dilaporkan oleh tokoh adat setempat prihal kepemilikan lahan itu. Bahkan akibat laporan tersebut, dia sudah beberapa kali dipanggil oleh penyidik Polda Riau.

"Mereka nanya ke saya tentang satus hutan dan bagaimana saya mendapatkannya. Dihadapan penyidik saya terus terang saja, semuanya saya ceritakan asal muasal saya mendapatkan lahan itu, kembali saya tegaskan saya hanya pembeli, dan lahan itu saya beli kepada masyarakat," ujarnya.

Kawasan Hutan Produksi Terbatas(HPT) Batang Lipai Siabu ditetapkan sebagai hutan kawasan berdasarkan penunjukan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 seluas 67.080 hektar.

Kawasan HPT Batang Lipai Siabu secara administrasi pemerintahan terletak di Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing. Menurut ketentuan, kawasan HPT ini tidak boleh dimiliki perorangan atau diperjualbelikan. Karena termasuk hutan negara yang dilindungi.

Kendatipun demikian, tak sedikit pula para oknum yang berani "main api". Diantara sekian banyak oknum, ada pula oknum pejabat tinggi Kabupaten Kuansing inisial ZKL yang diduga telah menguasai hampir 223 hektar HPT.

Menurut Ketua LSM Peduli Kuansing, Ilyas menyebutkan, ZKL merupakan pejabat penting Kabupaten Kuansing. Waktu itu ZKL mejabat sebagai Sekda Kabupaten Kuansing. 

Awal cerita terungkapnya masalah tersebut kata Ilyas, pada tahun anggaran 2007 lalu, Pemkab Kuansing membuat kegiatan Enclave Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing.

Lantas, berdasarkan data dari dinas itu, kata Ilyas, terungkap jika, ZKL telah membuat surat perjanjian penyerahan tanah yang mereka sebut sebagai kebun tua perladangan Suku Patopang Desa Logas Kecamatan Sengingi seluas 223 hektar.

Tanah seluas itu diserahkan oleh Suku Patopang kepada ZKL. Kini bagi ZKL, lahan seluas itu telah ditanami perkebunan kelapa sawit. Selain ditanam dihutan kawasan, perkebunan kelapa sawit milik ZKL hingga sekarang tidak memiliki izin dari dinas terkait.

"Seharus menurut aturan, jika lahan perkebunan sudah 25 hektar atau lebih dari itu harus sudah memiliki izin, dan tidak boleh dimiliki perorangan," jelas Ilyas.

Menurut Undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan dan peraturan menteri pertanian nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan bahwasanya, Setiap usaha budidaya tanaman perkebunan yang luasnya 25 hektar atau lebih wajib memiliki izin.

"Namun berdasarkan pantauan kami, yang bersangkutan (Zkl-red) tidak memiliki izin," ucap Ilyas. Selain itu sebut Ilyas, tanah yang diserahkan kepada Zkl tersebut tanpa ada konfensasi. "Tanah hak ulayat hukum adat tidaklah dapat dimiliki oleh perorangan, apalagi dimliki dengan bukti-bukti kepemilikan tanah," cetus Ilyas.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh riauterkinicom, memang terdapat surat penyerahan tanah (kebun tua) perladangan suku Patopang Desa Logas Kecamatan Sengingi kepada ZKL sebagai penerima. 

Dalam surat yang ditanda tangani oleh ZKL tersebut diuraikan bahwa luas tanah yang diserahkan oleh suku Patopang kepada ZKL seluas 223 hektar yang terletak di Sungai Sako.

Kendatipun ada dugaan keterlibatan petinggi Kuansing terhadap berubah fungsinya HPT menjadi perkebunan kelapa sawit, dinas kehutanan bersama tim terpadu hendaknya tidak memandang bulu siapa dan apa latar belakang para cukong tersebut. Sehingga aksi membumihanguskan kebun kelapa sawit diatas kawasan terlarang benar-benar berjalan sesuai dengan yang direncanakan.

(dri/dri)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Lingkungan
Komentar