- Home
- Lingkungan
- Keistimewaan Lahan Gambut Riau Terancam Degradasi
Keistimewaan Lahan Gambut Riau Terancam Degradasi
Minggu, 17 Januari 2016 13:16 WIB
PEKANBARU - Provinsi Riau memiliki pesona lahan gambut dengan sejuta manfaat dalam struktur ekosistem. Saat ini, keistimewaan tersebut terancam degradasi lahan yang berjalan seiring dengan perkembangan perkebunan, pertanian dan industri.
Memiliki kandungan nutrisi sebagai media tanam yang subur dengan kandungan air dan sistem perakaran yang khas menjadi sisi positif keistimewaan dari lahan gambut. Daya tarik tersebut menjadi salah satu indikator lahan gambut menjadi salah satu primadona pelaku usaha perkebunan dan kehutanan.
Kondisi ini menyebabkan, angka eksploitasi lahan gambut menjadi sorotan beberapa tahun terakhir. Laju deforestrasi dan pemanfataan lahan tanpa memperhatikan aspek lingkungan menjadi bom waktu yang mengancam ekosistem dan kelestarian alam.
Tanah gambut merupakan tanah yang dapat dimanfaatlan untuk sebagai bahan sumber energi. Tanah gambut merupakan salah satu tanah yang terbanyak didunia dengan berasal dari pelapukan atau pembusukan dari sisa-sisa tanaman yang setengah busuk dan dalam prosesnya membutuhkan waktu yang sangat lama.
Secara geografis sekitar 60 persen lahan basah di Indonesia merupakan tanah gambut. Hal ini sudah dimanfaatkan untuk pertanian dan kehutanan yang memerlukan pengawasan ekstra dari seluruh pihak-pihak terkait yang berkompeten dibidangnya.
Gambut banyak ditemukan di daerah rawa karena tanah gambut merupakan tanah yang sering ditemukan didaerah yang relatif memiliki kandungan air dan sangat efektif dalam pengembangan sektor pertanian dan perkebunan.
Meskipun memiliki segudang keistimewaan tersebut, tanah gambut juga memiliki kekurangan, seperti sangat rentang terbakar. Bahkan jika lahan gambut terbakar, memiliki tingkat kesulitan yang cukup tinggi untuk memadamkannya.
Selain itu, eksploitasi lahan gambut yang tidak bersahabat dengan lingkungan dapat menimbulkan dampak negatif seperti meningkatnya intensitas banjir saat musim hujan. Serta terganggunya keseimbanan ekosistem, karena lahan gambut menjadi habitat mahluk hidup yang cukup kompleks.
Saat ini, Pemerintah Pusat hingga daerah sudah mulai menerapkan moratorium lahan gambut. Dalam implementasinya kebijakan tersebut perlu dikawal agar dapat berjalan seperti yang diharapkan.
Pemerhati Lingkungan Riau Prof Adnan Kasri menilai permasalahan lahan gambut memang perlu mendapat perhatian serius. Ini dinilai penting untuk menjaga dan melestarian lingkungan agar dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Hal itu menjadi perhatiannya, karena Adnan menilai permasalahan gambut juga menjadi konsen yang serius ditangani Pemerintah Pusat. Ini terlihat dengan beberapa langkah dan komitmen yang dilakukan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Salah satu barometer pentingnya penanganan hal tersebut adalah kasus kebekaran hutan dan lahan yang ternyata juga banyak menyerang areal gambut.
''Pusat juga memberikan perhatian ekstra untuk lahan gambut, kemaren Bu Siti Nurbaya pulang dari Paris membahas masalah gambut, karena hal ini sudah sangat kental. Salah satu solusi konkrit yang diperlukan adalah perlindungan gambut yang didesain lebih maksimal,'' urai Guru Besar Universitas Riau itu.
Begitu juga mengenai penerapan moratorium pemanfaatan lahan gambut, Adnan menilai langkah tersebut cukup efektif. Diharapkan, implementasinya tidak melenceng dari komitmen awal menyelamatkan kualitas dan kuantitas lahan gambut di negeri ini.
''Kalau moratorium lahan gambut kita dukung dan harus tetap jalan, tidak ada izin baru. Begitu juga untuk pemanfaaat yang lama perlu ditinjau kembali. Agar tidak ada yang menyimpang dengan tidak memperdulikan kondisi lingkungan,'' ungkapnya.
Dalam penerapannya, Dosen Pasca Sarjana Ilmu Lingkungan Universitas Riau itu menerangkan, pihak pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Begitu juga dengan melakukan pengawasan secara maksimal di titik-titik rawan eksploitasi lahan gambut.
''Kita menunggu peraturan pemerintah yang baru mengganti PP no 71 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan sistem lahan gambut. Kita harus memperlihatkan komitmen dan keseriusan dalam menjaga kualitas lingkungan,'' imbuhnya lagi.
Berdasarkan kandungan organiknya gambut terbagi atas beberapa klasifikasi, seperti tanah mineral dengan kandungan bahan organik antara 15-20 persen dan tanah organik dengan kandungan bahan organik antara 20-25 persen.
Sementara berdasarkan faktor pembentuk gambut dikenal dengan istilah gambut topogen yaitu gambut yang terbuat dari hasil sisa-sisa dilapisan dasar cekungan. Gambut ini digunakan sebagai lahan pertanian dan perkebunan karena kandungan tanah yang tidak terlalu asam dan mengandung unsur hara.
Selain itu juga ada gambut ombrogen yaitu gambut yang berasal dari gambut topogen. Tetapi usianya lebih tua dari pada gambut topogen. Karena tanah ini yang terkena hujan secara terus menerus membuat tingkat keasaman tanah ini menjadi sangat tinggi sehingga tidak cocok untuk lahan pertanian dan perkebunan.
Inilah mengapa tanah gambut belum tentu semuanya bisa digunakan. Kemudiamn gambut pegunungan yang merupakan lahan gambut yang terbuat dari sisa-sisa hasil tanaman di pegunungan.
Lahan Gambut Riau Terancam Degradasi
Perkembangan dunia perkebunan dan industri membuat lahan gambut Riau terancam mengalami degradasi lahan. Hal ini merupakan masalah serius yang sebagian besar terkait dengan aktivitas pertanian. Penyebab utama termasuk pembersihan lahan, seperti tebang habis dan deforestasi.
Degradasi lahan adalah proses di mana kondisi lingkungan biofisik berubah akibat aktivitas manusia terhadap suatu lahan. Perubahan kondisi lingkungan tersebut cenderung merusak dan tidak diinginkan.
"Moratorium adalah salah satu strategi pemerintah. Ini merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam pengurangan emisi, Indonesia merupakan penyumbang emisi terbesar di dunia dari sektor lahan," ungkap Pengamat dan Peneliti lahan gambut Dr Suwondo.
Ia menilai, moratorium lahan gambut menjadi langkah yang efektif guna pencegahan kerusakan lahan gambut yang berada di seluruh Indonesia. Lahan gambut yang dimiliki oleh Indonesia sebesar 20 juta hektar sementara di Riau sebesar 1,5 juta hektar.
Suwondo menjelaskan, gambut memiliki karekteristik yang unik dan khas. Menurutnya apabila lahan gambut telah terbuka, maka emisi yang dihasilkan sangat tinggi, terutama emisi CO2. "Lahan gambut memiliki karakter yang khas, makanya perlu pengawasan lebih maksimal. Faktor utamanya karena rentannya, bukan hanya emisi tetapi juga ancaman kebakaran yang melanda kita selama beberapa tahun terakhir," tambahnya.
Pemerhati lingkungan itu juga menilai, oratorium merupakan salah satu cara untuk mengatasi degradasi lahan gambut. Dalam beberapa hari yang lalu Presiden JokoWidodo membentuk Badan Restorasi Gambut. Badan ini merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam menyelamatkan lahan gambut Indonesia.
"Langkah ini merupakan salah satu cara yang baik dalam mengatasi degradasi lahan kita saat ini. Saya mendapatkan informasi bahwa presiden Jokowi membentuk badan restorasi gambut, akan tetapi saya belum mendapatkan informasi apakah badan ini selevel menteri atau setingkat instansi lainnya," ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan moratorium merupakan salah satu komitmen pemerintah yang pro terhadap lingkungan. Sementara saat disinggung tentang tingkat degradasi yang berada di lahan Riau, Dr Suwondo juga belum bisa menjelaskan secara detail.
Dalam penelitian dan pengamatan yang dilakukan pada lahan gambut, ia mengungkapkan bahwa, setengah dari lahan gambut di Riau telah mengalami gderadasi. Ini dikarenakan lemahnya pengawassn dari pemerintah dan stakeholder lainnya.
"Ini pertanyaan yang sangat sulit untuk dijawab. Kalau berbicara data resmi itu berada di kehutanan. Tetapi dari beberapa report yang kita lakukan itu ada 1,3 juta lahan yang dianggap gambut, dari ketebalan yang berbeda. Dari angka itu dapat kita lihat mencapai separuhnya mengalami kerusakan. Hal ini bayak faktor penyebabnya, akan tetapi pada intinya tidak adanya pengawasan yang maksimal," jelasnya.
Selain itu tanah gambut juga memiliki keistimewaan dengan dengan menjadi salah satu bahan sumber energi. Di Polandia tanah gambut di gunakan sebagai bahan pembangkit tenaga listrik. Tanah gambut juga digunakan sebagai pemanas dan memasak rumah tangga.
(rdk/rpc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Terlibat Narkoba, Polisi Tangkap Seorang ASN Pemprov Riau di Jakarta
-
Sosial
Gubernur Riau Teken MoU Bersama Badan Restorasi Gambut
-
Lingkungan
Riau Contoh Terbaik Dunia untuk Restorasi Gambut
-
Pendidikan
Disdik Riau Berhasil Selesaikan Kisruh PPDB SMA di Siak
-
Hukrim
Muncul Spanduk Gelap Sudutkan Keluarga Gubri Soal Setoran Proyek
-
Ekbis
Apindo Harapkan Gubri Ambil Tindakan Soal Regulasi Gambut

