LAM Riau Minta Pemerintah Kaji Ulang PP 71/2014

Selasa, 10 Februari 2015 10:53 WIB
PEKANBARU - Ketua Majelis Kerapatan Adat LAM Riau, Tenas Effendy meminta kepada pemerintah pusat agar mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) No.71 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut. 

Menurutnya, PP tersebut sangat melindungi politik dagang asing dan tidak berpihak kepada dunia usaha lokal terutama di industri kehutanan pulp and paper dan industri perkebunan.

Untuk memenangkan pasar dunia, tambah Tenas, perusahaan produsen asing yang 'merasa kalah' dengan product pulp and paper dan CPO Indonesia menggunakan berbagai cara untuk merebut pasar. Seperti kampanye hitam, karbon trade serta upaya mengendalikan kebijakan pemerintah. 

Produsen luar hanya mampu memproduksi minyak nabati (minyak kedelai dan biji bunga matahari) dalam jumlah yang kecil dibandingkan CPO sawit. Untuk pulp, tanaman kayu industri (HTI) mereka, umur belasan tahun baru bisa dipanen. 

"Di Indonesia, tanaman kayu industri (HTI) 7 tahun sudah bisa dipanen. Itu sebabnya mereka menggunakan politik dagang untuk bisa bersaing dengan industri pulp dan CPO Indonesia," terangnya kemarin.

Menurutnya, PP no 71 tahun 2014 membatasi produksi industri pulp dan CPO Indonesia dan Riau khususnya. Terutama aturan mengenai kedalaman air gambut yang hanya 40 cm.

"Aturan itu membuat tanaman HTI dan perkebunan tidak bisa berkembang dengan baik. Karena akar tanaman HTI dan perkebunan akan membusuk dan produksi menjadi turun. Produsen pulp dan minyak nabati luar negeri akan bersorak," terang Tenas.

Untuk itu, tambah Tenas, pemerintah sebaiknya melakukan kajian secara mendalam sebelum pelaksanaan PP gambut tersebut.

Data Dinas Kehutanan Provinsi Riau mengklaim dari total luas daratan di daerah itu berjumlah sekitar 8,9 juta hektare, sekitar 60 persen atau 5,34 juta hektare berupa tanah dengan kontur lahan gambut dan sebagian besar diantaranya sudah dimanfaatkan untuk budi daya oleh masyarakat tempatan dan dunia usaha.

1 juta hektare lahan gambut yang berada di Provinsi Riau telah dimanfaatkan menjadi hutan tanaman industri, lalu sekitar 0,8 juta hektare untuk tanaman kelapa sawit, kemudian sekitar 0,5 juta hektare lahan pertanian dan perkebunan lainnya.

(H-we)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Lingkungan
Komentar