Negara Dirugikan Rp2,1 Miliar
Polres Dumai Periksa Tersangka Korupsi Jalan Soebrantas
Senin, 09 Februari 2015 18:22 WIB
DUMAI - Tim Penyidik Tipikor Polres Polres Dumai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial WRL, mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai, atas dugaan korupsi pelebaran Jalan HR Soebrantas yang merugikan negara Rp2,1 miliar.
Pemeriksaan tersangka WRL dilakukan, Senin (9/2/15) dimulai pukul 10.40 WIB hingga saat ini masih berlangsung pemeriksaan. Tersangka WRL sendiri diperiksa Tim Penyidik Tipikor Polres Dumai didampingi kuasa hukumnya.
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bimo Ariyanto, kepada sejumlah awak media membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang tersangka berinisial WRL. Tersangka sendiri diperiksa didampingi dengan kuasa hukumnya.
"Benar kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka WRL. Sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Pemeriksaan ini sesuai jadwal yang diminta oleh tersangka WRL," ujar Bimo Ariyanto, kepada kalangan wartawan.
Pada kesempatan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Bimo Ariyanto mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap WR ditunda hingga Senin. Bimo menyebut bahwa kuasa hukum dari WR sudah menyampaikan hal itu.
Kuasa hukum WR meminta penundaan pemeriksaan hingga Senin (9/2) hari ini. Tapi Bimo tidak menyebut alasannya. "Kita sudah jadwalkan pemeriksaan Sabtu kemarin. Tapi kuasa hukum tersangka meminta penundaan pemeriksaan hingga Senin," pungkasnya.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan
-
Hukrim
Penyidik KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPRD Riau

