- Home
- Lingkungan
- Limbah PKS PTPN V Sei Tapung Diduga Cemari Sungai Tapung
Limbah PKS PTPN V Sei Tapung Diduga Cemari Sungai Tapung
Senin, 25 Juli 2016 16:53 WIB
ROKAN HULU - Masyarakat di Kecamatan Tandun meminta lembaga terkait, termasuk Badan Lingkungan Hidup (BLH) serius mensikapi dugaan pencemaran lingkungan dilakukan PKS PTPN V Sei Tapung, Kamis (21/7/16) siang lalu.
Warga Tandun mengungkapkan, sudah kesekian kalinya perusahaan BUMN di Kecamatan Tandun ini melakukan pencemaran lingkungan sekitar perusahaan. Namun belum ada tindakan tegas dari instansi terkait.
"Kita minta BLH dan Pemkab Rohul betul-betul mensikapi masalah ini," minta Sawir bergelar Datuk Manguong, Tokoh Masyarakat Tandun, Senin (25/7/16).
Sawir mengungkapkan sudah belasan dugaan pencemaran dilakukan perusahaan plat merai ini sejak beroperasi sejak 29 tahun silam.
Kamis siang lalu sekira pukul 12.00 WIB merupakan kejadian terakhir. Dimana, warga melihat dan menemukan ribuan ikan berbagai jenis mati mengapung di Sungai Tapung. Warga menduga hal ini disebabkan kolam limbah PKS PTPN V bocor hingga merembes ke aliran sungai sekitar.
Sawir mengakui petugas dari BLH Rohul sudah turun ke lokasi yang jadi objek pencemaran lingkungan, serta sudah mengambil sampelnya.
"Katanya akan diuji di laboratorium (sampel), dan kami masih menunggu bagaimana hasilnya," tegas Sawir dan meminta BLH Rohul menguji sample secara transparan, tidak menutupi-nutupi hasilnya.
Ia mempercayakan penyelesaian dugaan pencemaran lingkungan ke pihak BLH Rohul. Namun, instansi diminta tidak melakukan pembodohan terhadap masyarakat, seperti mengambil keuntungan pribadi dalam masalah ini.
Sementara itu, Kepala BLH Rohul Hen Irpan, dihubungi wartawan mengatakan pihaknya sudah melakukan pengamatan dan mengambil sampel air di Sungai Tapung yang diduga dicemari limbah dari PKS PTPN V Sei Tapung.
Hen Irpan mengakui sampel air sudah dikirim ke Laboratorium Dinas PU Provinsi Riau, untuk dilakukan pengujian.
"Dalam 20 hari ke depan akan kita ketahui hasilnya," jelasnya.
Hen Irpan menerangkan dari pantauan dan pengecekan di Sungai Tapung yang jadi objek pencemaran diduga limbah dari PKS PTPN V Sei Tapung memang ada indikasi pencemaran. Namun demikian, pihaknya masih perlu pembuktian dari Lab.
Bila terbukti mencemari lingkungan, sambung Irpan, tentu perusahaan akan diberikan sanksi paksaan hingga tindak pidana, meski perusahaan plat merah sekalipun. Termasuk melakukan pemulihkan kondisi ekosistem di sungai.
"Itu tergantung pihak masyarakat yang menjadi dampak pencemaran ini. Jika sampai masuk ranah Pengadilan tentunya ada sanksi pidananya," tandas Hen Irpan.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
Hilirisasi Sawit Jadi Sorotan DPR, BUMN Perkebunan Diminta Libatkan Masyarakat Lokal
-
Lingkungan
Minyak CPO Diduga Milik IPB Tumpah ke Laut Dumai
-
Ekbis
PTPN V Raup Rp168,8 Miliar dari Sertifikasi ISCC dan RSPO
-
Ekbis
Polisi Perkuat Pengamanan Perkebunan Sawit Milik PTPN V
-
Ekbis
PTPN V Targetkan Menjual 1,1 Juta Bibit Sawit Unggul Lewat SRO
-
Pendidikan
Keluarga Besar PTPN V Sambut Dwita Paskibraka Nasional 2021

