Seluruh ASN Pemprov Riau Dilarang Bermain Game Pokemon Go
Senin, 25 Juli 2016 16:50 WIB
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menegaskan kepada seluruh Apartur Sipil Negara (ASN) dilarang bermain game Pokemon Go yang saat ini marak di handphone berbasis android.
BKP2D Provinsi Riau mengintruksikan setiap instansi untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada yang melanggar.
Surat edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dengan nomor B:/255/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016 lalu juga segera dimasukan ke Inwebsite milik Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Riau.
"Insya Allah hari ini kita masukan. Bagi yang melanggar tentu akan ada sanki sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010. Inti dari surat edaran itu, meminta game pokemon tidak dimainkan di lingkungan pemerintahan, karena mengganggu," kata Kepala BKP2D Asrizal, Senin (25/7/16).
Selain itu, surat edaran larangan bermain game juga akan disampaikan ke masing-masing instansi pemerintahan. Larangan itu tidak lain untuk menjaga produktivitas dan kedisplinan para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lebih dari pula, larangan tidak bermain pokemon itu tidak lain dalam rangka bentuk kewaspadaan nasional serta mengantisipasi timbulnya kerawanan dibidang kemanan dan kerahasiaan negara termasuk instansi setiap pemerintahan itu sendiri.
"Tujuan pelarangan itu supaya produktivitas kerja tak menurun gara-gara game itu. Namun itu juga mengantisipasi kerawanan dan keamanan rahasia negara," ujar Asrizal.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Tekno
Hasil Kolaborasi dengan Google, Mobil Honda Semakin Canggih
-
Tekno
Buruan Download Apk B612 untuk Prediksi Wajah Bayi Masa Depan
-
Tekno
MediaTek akan Mengaktifkan Teknologi Codec Video AV1 Canggih di Smartphone Android
-
Traveler
Pemkab Kuansing Luncurkan Aplikasi Pacu Jalur Versi Android
-
Hukrim
Terlibat Narkoba, Polisi Tangkap Seorang ASN Pemprov Riau di Jakarta
-
Sosial
Gubernur Riau Teken MoU Bersama Badan Restorasi Gambut

