• Home
  • Lingkungan
  • Mahasiswa Rupat Datangi Pemprov Riau Tanyakan Izin PT Logomas

Penambangan Pasir Ilegal Rupat Utara

Mahasiswa Rupat Datangi Pemprov Riau Tanyakan Izin PT Logomas

Kamis, 01 Juni 2017 18:02 WIB
PEKANBARU - Penanggapi banyaknya pemberitaan yang simpang siur di kalangan masarakat pulau rupat Sejumlah Himpunan Pelajar Mahasiswa Rupat (HPMR) Pekanbaru mengadakan audiensi ke Pemerintahan Propinsi Riau terkait perizinan penambangan pasir di kawasan Beting Aceh, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. 

Kedatangan mahasiswa rupat ini disambut lansung oleh Kepala dinas penanaman modal dan perlayanan terpadu satu pintu dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta jajarannya.

Dina ardianti salah satu mahasiswa rupat menjelaskan adapun maksud dan tujuan kedatangan mereka adalah untuk mendengar lansung penjelasan dari pihak terkait atas permasalahan izin pt logomas utama yang menimbul gejolak dan asumsi yang negatif di kalangan masarakat.

"Dengan di adakannya audensi ini kami berharap bisa paham betul terhadap permasalahan yang ada sehingga nantinya kami berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang disudutkan atas permasalahan ini," ungkapnya.

Menurut Syahrial Abdi Izin mereka itu dari Kementrian, itu namanya dulu Kuasa Pertambangan, sampai tahun 2028. 

"Memang izin operasinya sampai 2028, Tapi sampai saat ini tidak boleh ada produksi pertambangan pasir laut karena masih moratorium," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau Syahrial Abdi. Rabu, 31 Mei 2017. 

Izin yang saat ini masih diberikan PT. Logomas hingga 2028 adalah izin lama yang sudah pernah dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ketika izin kewenangannya ada dipusat. 

Sementara Eva Refita selaku Kepala dinas penanaman modal dan perlayanan terpadu satu pintu DPMPTSP menegaskan bahwa secara jelas perusahaan tersebut masih dalam proses peninjauan kembali karena secara jelas bahwasanya daerah tersebut merupakan tempat pariwisata nasional. 

"Maka dari pada itu tentu harus mempertimbangkan dampak positif, serta negatif yang harus kita pikirkan, Kita akan mencabut atau menciutkan terkait tentang operasi pertambangan pasir itu. dan besar pertimbangan ini kami akan mencabut perizinan dari PT. logomas," tegasnya.

Menurut Husni Tamrin, selaku Ketua Umum HPMR dengan adanya audensi ini dapat membuka kembali bukti-bukti dan seperti apa segala bentuk tentang perizinan pertambangan PT. Logomas.

Serta dapat membawa kabar berita yang terpercaya untuk dipublikasikan ke masyarakat luas. Tujuan audiensi ini untuk menemukan titik terang dengan kabar media yang beredar tidak jelas asal usul ceritanya, dan menghindari asumsi asumsi perkiraan masyarakat seperti apa kronologis terkait kabar berita perizinan PT. Logomas yang bergerak dibidang pertambangan. 

Harapan untuk kedepannya agar pemerintah selalu memperhatikan bentuk kepentingan masyarakat banyak khususnya, seperti yang kita ketahui bahwasannya Rupat merupakan aset yang mempunyai daya jual tinggi di dunia pariwisatanya. 

"Untuk itu perlu adanya sinerginya antar elemen masyarakat dan pemerintah demi terwujudnya apa yang selama ini kita cita-citakan," tutup Husni.

(rdk/rgc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar