• Home
  • Politik
  • DPRD Riau Pertanyakan Izin Pertambangan Pasir Laut PT Logomas Utama

RTRW Riau Belum Disahkan

DPRD Riau Pertanyakan Izin Pertambangan Pasir Laut PT Logomas Utama

Senin, 29 Mei 2017 17:33 WIB
PEKANBARU - Pansus RTRW Riau dibuat heran dengan pemberian izin konsesi pertambangan pasir laut oleh Badan Penanaman Modal Riau kepada PT Logomas Utama untuk menggarap 5030 hektar lahan di pulau Beting Aceh, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. 

"Kalau ada izin yang diberikan, berarti itu sudah menyalahi Undang-undang. Tidak boleh ada izin apapun yang keluar sampai RTRW disahkan. Untuk kajian saja boleh, namun untuk exploitasi itu tidak boleh," kata Suhardiman Amby, Wakil Ketua Pansus kepada wartawan, Senin (29/05/17). 

Dari informasi yang diterimanya, dulu kawasan tersebut direncanakan sebagai salah satu obyek wisata. Namun, belakangan ini berubah menjadi lahan pertambangan yang dianggapnya sudah menyalahi aturan. 

"Kalau diberikan izin oleh gubernur untuk pertambangan sementara lokasi itu diberikan izin RTRW nya untuk pariwisata, maka hal itu sudah salah. Semua izin itu induknya RTRW Riau yang dalam waktu dekat, akan kita sahkan," ungkapnya. 

Hal senada juga dikatakan Asri Auzar, Ketua Pansus. Politisi Demokrat ini menyebut, Pulau Beting yang dimaksud merupakan kawasan lindung yang harus dijaga. Untuk itu, ia meminta pemerintah Provinsi Riau membatalkan izin tersebut. 

"RTRW belum siap, kok berani memberikan izin. Untuk itu saya minta Pak gub secara hormat untuk segera mencabut izin itu," tegasnya. 

Seperti yang diketahui, pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu nomor 503/DPMPTSP/IZIN-ESDM/66 tertanggal 29 maret 2017 mengeluarkan izin kepada PT Logomas Utama untuk melakukan pembangan pasir di kawasan perairan Rupat Utara seluas 5.030 hektar. Dari kawasan ini, termasuk di dalamnya sebagian kecil Pulau Beting Aceh dan separuh Pulau Babi.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar