- Home
- Lingkungan
- Meski Devisit Rp302 Miliar, ADD Meranti Tetap Aman
Meski Devisit Rp302 Miliar, ADD Meranti Tetap Aman
Selasa, 28 April 2015 19:53 WIB
MERANTI - Meski mengalami devisit anggaran pada APBD 2015 sebesar Rp302 Miliar, akibat dari pengurangan pendapatan DBH Sumberdaya Alam oleh Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Kepulauan Meranti, namun tidak mengurangi pendapatan ADD bagi seluruh Pemerintah Desa di daerah ini.
Jaminan status 'aman' jumlah Alokasi Dana Desa yang sudah direncanakan dalam APBD murni tahun 2015 itu, kembali dipastikan oleh Kabid PMD Kepulauan Meranti, Mardiansyah, sebagaimana arahan Bupati Kepulauan Meranti pada rapat evaluasi triwulan pertama APBD 2015 kemarin.
"Khusus untuk ADD tidak ada pengurangan, tetap sesuai rencana (jumlah alokasi yang tercantum dalam APBD murni 2015)," ungkap Mardiansyah kepada merantionline.com, Selasa (28/4).
Arahan Bupati saat rapat evaluasi triwulan pertama APBD 2015, Senin kemarin, bahwa pengurangan volume anggaran program SKPD sebesar 25 persen, tidak termasuk pada program-program yang bersentuhan langsung dengan belanja publik atau pelayanan masyarakat.
"Total pendapatan Desa dari ADD tetap Rp144 Miliar, termasuk didalamnya belanja infrastruktur yang disebut Program Meranti Mandiri (PMM). Jumlah itu dibagi untuk 96 Desa se-Kabupaten Kepulauan Meranti, yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati," ucapnya.
Penjelasan BPMPD Soal ADD Belum Cair
Meski APBD murni Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2015 telah disahkan DPRD akhir bulan November 2014 lalu, namun pengucuran Alokasi Dana Desa (ADD) belum dilakukan hingga akhir bulan April ini. Penyebabnya, karena ada perubahan regulasi pusat yang harus disesuaikan oleh daerah.
"Perlu waktu dan proses untuk menyusun Perbup yang klausulnya disesuaikan dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) baru Nomor 113 Tahun 2014, terutama menyangkut keuangan desa," kata Kepala Bidang PMD pada BPMPD Kepulauan Meranti, Mardiansyah, Selasa (28/4).
Pada Tahun Anggaran 2014 lalu, ungkapnya, penerbitan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa masih merujuk pada Permendagri Nomor 37 tahun 2007, namun mulai tahun anggaran 2015 ini harus diubah berdasarkan Permendagri Nomor 113 tahun 2014.
Dijelaskannya, terdapat beberapa perubahan aturan pelaksanaan dan teknis antara Permendagri lama dengan Permendagri yang baru, dimana pada regulasi lama itu hanya ada tiga jenis alokasi belanja, namun dalam regulasi Permendagri baru sudah terdiri dari lima jenis alokasi belanja.
"Ini yang perlu disesuaikan dalam Peraturan Bupati, dalam aturan baru ada lima jenis alokasi belanja dalam ADD, yakni belanja pemerintahan, belanja pemberdayaan, belanja sosial masyarakat, belanja Infrastruktur dan belanja tidak terduga," rincinya.
Konsekwensi dari perubahan regulasi pusat dan daerah itu, lanjut Mardiansyah, juga mesti diikuti oleh regulasi di tingkat desa, dimana klausul dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes Tahun Anggaran 2015, juga harus merujuk pada regulasi Permendagri dan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti yang baru.
"Penerbitan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes merupakan salah satu prasyarat bagi Pemerintah Desa untuk proses pencairan Alokasi Dana Desa," tambahnya.
(rdk/moc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Bupati Meranti Ajak Seluruh Masyarakat Dukung Program Pembangunan
-
Sosial
Bupati Meranti Klaim Sukses Turunkan Angka Kemiskinan Meski Anggaran Minin
-
Ekbis
Sekda Klaim Kemampuan Anggaran Pemda Kepulauan Meranti Memprihatinkan
-
Hukrim
Puluhan Pengunjukrasa Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Meranti
-
Hukrim
Korupsi Dana Desa, Dua Oknum Kades di Kepulauan Meranti Menghilang
-
Sosial
Wabup Meranti Hadiri Peringatan Ke-71 Bhayangkara dan Sunatan Massal

