- Home
- Lingkungan
- Pemekaran Desa, Pemkab Rohul Dituding Tidak Libatkan Masyarakat
Pemekaran Desa, Pemkab Rohul Dituding Tidak Libatkan Masyarakat
Minggu, 06 April 2014 16:49 WIB
PASIRPANGARAIAN - Pembongkaran tenda acara pelantikan Kades Persiapan Ketapang, Kecamatan Kuntodarussalam oleh masyarakat Dusun Pelanduk pada Ahad (6/4/14) pagi tadi ditengarai karena Pemkab Rokan Hulu (Rohul) tidak melibatkan masyarakat setempat dalam proses pemekaran desa dari Kelurahan Kota Lama.
"Masyarakat bukan menolak pemekaran desa, namun mereka minta pemekaran desa itu ditunda. Memang sudah seharusnya Kota Lama dimekarkan menjadi dua desa lagi," kata Ketua Komisi I DPRD Rohul Tengku Rusli S.Sos di ujung telepon, Ahad sore.
Rusli mengungkapkan, sekitar dua atau tiga hari lalu, sudah digelar rapat di Kantor Lurah Kota Lama antara Pemkab Rohul dengan beberapa tokoh masyarakat desa, termasuk dirinya. Dari rapat itu, lahir kesepakatan bersama.
Tokoh masyarakat Kota Lama meminta dibentuk tim pemekaran, termasuk menghitung jumlah penduduk, menetapkan tapal batas, serta memperhatikan aspek sosial, adat istiadat, kebudayaan masyarakat setempat dan aspek lain.
"Namun keputusan itu dari Pemkab Rohul saja tanpa melibatkan masyarakat desa. Padahal saya ikut meneken kesepakatan bersama itu," ungkap Rusli yang juga tokoh masyarakat Kota Lama.
Dari rapat itu lahir kesepakatan, untuk pemekaran Desa Persiapan Ketapang ditunda sementara waktu sampai usai pelaksanaan Pileg 9 April 2014 nanti, sehingga proses pemekarannya tidak ditunggangi kepentingan politik tertentu. Namun, saat memasuki hari tenang kampanye Pileg, secara mendadak Pemkab Rohul akan melantik Kades Persiapan Ketapang.
"Pemekaran Desa Persiapan Ketapan ditunda sampai usai Pileg, karena banyak masyarakat takut pemekaran ini disusupi kepentingan politik tertentu," ujarnya.
"Saya sebagai Ketua Komisi I menyayangkan keputusan yang diambil Pemkab Rokan Hulu itu. Sangat menyayangkan keputusan diambil tanpa melibatkan masyarakat. Kalau sudah ada kesepakatan dengan masyarakat tidak apa-apa," tegas Rusli.
Dikatakannya, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa seharusnya ada hak masyarakat dilibatkan dalam proses pemekaran. Dari kejadian itu, jelas Rusli, dalam waktu dekat ini, Komisi I DPRD Rohul akan memanggil pihak pemerintahan untuk menggelar hearing.
Dengar pendapat dengan mengundang Bupati Rohul Achmad, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Rohul Budhia Kasino, Camat Kuntodarussalam Elbisri, Lurah Kota Lama, dan pihak terkait lain.
Rusli menambahkan, pemekaran Dusun Pelanduk menjadi bagian dari Desa Persiapan Ketapang, serta Dusun Sei Kuti masuk dalam Desa Persiapan Sei Danto tidak masuk dalam Ranperda pemekaran 29 desa yang sudah disusun oleh DPRD Rohul.
Sementara, Kepala BPMPD Rohul Budhia Kasino belum memberikan keterangannya. Saat ditelepon atau dikirim pesan singkat atau SMS, belum ada jawaban dari yang bersangkutan.***(zal/mad)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

