• Home
  • Lingkungan
  • Pemerintah Tolak Mintak Maaf Meski Berdamai dengan CLS Bencana Asap

Pemerintah Tolak Mintak Maaf Meski Berdamai dengan CLS Bencana Asap

Selasa, 24 Mei 2016 18:51 WIB
PEKANBARU - Gugatan Citizen Law Suit (CLS) bencana asap Riau kepada pemerintah di Pengadilan Negeri Pekanbaru berujung kesepakatan damai. Hanya saja, tergugat, dalam hal ini pemerintah, menolak permintaan maaf atas bencana asap.

Dalam mediasi itu, kedua belah pihak menyepakati sejumlah poin, kemudian dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang dikeluarkan pengadilan.

"Dengan demikian para tergugat dan penggugat selesaikan dengan kesepatan mediasi," ungkap majelis hakim yang diketuai Ahmad Setyo Pudjoharsoyo, Selasa (24/5/2016).

Pemerintah, diwakili Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Jeryanto Tulungalo menyampaikan ada empat poin yang disepakati.

"Intinya para tergugat komitmen menangani Karlahut, dan penerbitan kebijakan guna menyelesaikan persoalan yang terjadi di Riau," paparnya.

Jerry juga menyebut para pihak saling berkewajiban mengingatkan nota kesepakatan yang telah tercapai. Hanya saja, tidak ada sanksi bagi tergugat jika tidak melaksanakan kesepakatan.

"Dalam poin tiga disebutkan pihak tergugat akan menyampaikan secara tertulis. Kita saling mengontrol," sebutnya.

Dalam kesepakatan itu, tergugat menolak ada poinnya permintaan maaf jika beberapa poin tidak dilaksanakan. Tergugat hanya bersedia menanggulangi bencana asap Karlahut dan melakukan pencegahan sehingga tidak lagi terjadi.

"Permintaan maaf kita secara tegas menolak. Hanya para pihak berkomitmen bersama-sama menanggulangi karlahut, dan penerbitan kebijakan penanggulangan asap," urainya.

Sementara itu para penggugat melalui koordinator kuasa hukumnya, Indra Jaya menegaskan hal serupa. Poin pentingnya, para pihak sepakat akan melakukan upaya pencegahan terjadinya bencana Karlahut di Riau pada tahun-tahun berikutnya.

"Gantinya dibuat komitmen akan tidak ada asap lagi di tahun-tahun berikutnya. Secara periodik mereka akan lapor, apa yang sudah dilakukan. Enam bulan harus ada laporannya. Inti gugatan mencegah asap (kembali) lagi," tegasnya.

(rdk/frc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Karhutla
Komentar