- Home
- Lingkungan
- Pemprov Riau Minta Menteri LHK Revisi SK Kawasan Hutan
Pemprov Riau Minta Menteri LHK Revisi SK Kawasan Hutan
Rabu, 25 Maret 2015 18:35 WIB
MEDAN - Pemerintah Provinsi Riau mengharapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dapat merevisi Surat Keputusan (SK) 673/Menhut/II/2014 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektar.
Kemudian perubahan Kawasan Hutan seluas 717 ribu ha dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 11,5 ribu hektar dan SK 878/Menhut tentang kawasan hutan di Provinsi Riau.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman pada Rapat Monitoring dan Evaluasi atas Hasil Koordinasi Kehutanan dan Perkebunan, di ruang rapat Martabe Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (25/3/15).
Revisi SK tersebut menurut Andi -begitu Plt. Gubri akrab disapa- untuk penyelesaian pengukuhan kawasan hutan, penataan ruang dan wilayah administrasi.
"Penyelesaiannya sangat tergantung pada proses perubahan dan penunjukan kawasan dalam rencana tata ruang dan wilayah (RTRW)," papar Andi, begitu dia biasa disapa.
Dijelaskannya, Pemprov Riau telah melakukan penataan perizinan kehutanan dan perkebunan dengan melakukan identifikasi dan verifikasi seluruh perizinan serta koordinasi dan mendorong pemegang izin memperhatikan hak-hak masyarakat.
"Provinsi Riau saat ini menyusun Peraturan Daerah pengaturan penetapan masyarakat/desa adat," tegas.
Selain itu untuk penyelamatan sektor Kehutanan dan Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau membangun sistim pengendalian anti korupsi dengan membangun SOP perizinan dengan transparan salah satu kebijakan yang telah dilakukan engan membentuk pelayanan satu atap.
Sementara itu Menteri LHK Siti Nurbaya berjanji akan mempelajari SK Menteri Kehutanan tersebut. Siti Nurbaya mengungkapkan bahwa salah satu fokus program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyederhanakan proses perizinan.
Sehingga tidak akan ada lagi perizinan yang tumpang tindih. "Monitoring dan evaluasi ini sangat penting dilaksanakan, sehingga tidak lagi izin yang tumpang tindih," ungkap menteri.
Pada kesempatan yang sama Andi, Ketua KPK Taufikkurahman Ruqi juga menyayangkan perizinan yang tumpang tindih.
Kegiatan korsup minerba tahun 2014 menemukan sekitar 1,3 juta hektar izin tambang berada dalam kawasann hutan konservasi dan 4,9 juta hektar berada dalam kawasan hutan lindung.
Khusus Riau, Tumpang tindih lahan pertambangan area hutan terjadi pada 240 hektar hutan konservasi an 10 hektar lahan hutan lindung.
Rapat Monitoring dan Evaluasi atas Hasil Koordinasi Kehutanan dan Perkebunan ini ditaja Komisi Pemberantasan Korupsi.
Merupakan rangkaian dari gerakan penyelamatan SDA Indonesia , yang dihadiri Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruqi, Ketua BPKP RI Ardan Adiperdana, Menteri Sumut Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wagub Aceh.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Pertamina Drilling Tanam 1.000 Pohon Mangrove di Pesisir Jakarta Utara
-
Lingkungan
Sejarah dan Tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023
-
Lingkungan
Minyak CPO Diduga Milik IPB Tumpah ke Laut Dumai
-
Lingkungan
Pelatihan Pengelolaan Pohon Menjadi Langkah Pekanbaru Wujudkan Kota Ramah Lingkungan
-
Hukrim
Kapolres Dumai Tindaklanjuti Aktivitas Illegal Logging Hutan Senepis
-
Lingkungan
Link Download Logo Twibbon Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2022

