- Home
- Lingkungan
- Penerapan Ekonomi Berkelanjutan Pemkab Meranti Perlu Dukungan
Penerapan Ekonomi Berkelanjutan Pemkab Meranti Perlu Dukungan
Selasa, 24 Desember 2013 15:55 WIB
SELATPANJANG - Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada umumnya menyatakan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga Negara Indonesia.
Oleh karena itu, Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Unri Dr Mubarak MSi menyikapi peningkatan peranserta masyarakat (Pengusaha) dalam pengendalian lingkungan.
"Pembangunan berkelanjutan yaitu pemenuhan generasi masa kini tanpa mengorbankan kebutuhan generasi mendatang yang harus memenuhi tiga syarat yaitu ekologi, ekonomi serta social dan ketiga asas tersebut harus ada keseimbangan dalam penerapan,"bebernya.
Lebih jauh dikatakannya, banyak faktor yang membuat pembangunan berkelanjutan di indonesia masih menjadi sebuah mimpi. Diantaranya pembangunan saat ini masih menggunakan landasan filosofi dan perumusan kebijakan yang tidak tepat.
"Pembangunan selama ini juga hanya terlalu menekankan pada pembangunan ekonomi, Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan digunakan sebagai tumpuan utama sedangkan persoalan lingkungan hidup dan sosial terabaikan," ucapnya.
Sementara itu Kepala BLH Kabupaten Kepulauan Meranti Drs Irmansyah Msi menyatakan dari pantauan di lapangan masih ditemukan banyak pengusaha yang belum memahami UU no 32 tahun 2009 tentang lingkungan dan hal tersebut menurutnya perlu disosialisasikan.
"Dengan sosialisasi ini kita tentunya berharap mereka bisa memahami UU tentang lingkungan tersebut. Terutama bagaimana memperoleh dokumen izin lingkungan yang memuat Standar Operational Procedure (SOP) dalam mengelola limbah industry dan usaha"terangnya.
SOP tersebut lanjut Irmansyah disusun oleh orang yang memiliki sertifikasi tentang lingkungan. Untuk itu, Pemkab Meranti mengharapkan untuk kedepannya dalam pembangunan berkelanjutan bisa diminimalisir dampak-dampak dari kegiatan pembangunan tersebut.
"Paling tidak target yang kita harapkan kedepannya pengusaha dapat memahami untuk segera mengurus dan memiliki izin lingkungan," tukasnya.***(fan/hkc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

