- Home
- Lingkungan
- Penuntasan Jalur Transmisi PLTU Tenayan Raya Terhambat Pembebasan Lahan
Penuntasan Jalur Transmisi PLTU Tenayan Raya Terhambat Pembebasan Lahan
Selasa, 23 Juni 2015 20:44 WIB
PEKANBARU - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berada di Tenayan Raya, Pekanbaru mulai temui kendala. Salah satunya, pembebasan lahan di jalur transmisi untuk 1.500 tiang.
"Realisasi pembangkit sudah 94 persen, tahun ini diperkirakan siap. Kendala utama masih pembebasan jalur transmisi untuk evakuasi daya," kata Feby Joko Priharto, GM Perusahaan Listrik Negara (PLN) wilayah Riau-Kepri dalam hearing dengan Komisi D DPRD Riau, Senin (22/06/15).
Ia pun menyebut, status tanah untuk pembangunan PLTU belum dialihfungsikan. Hal ini disebabkan karena masih ada disparitas harga, penolakan hingga status tanah yang masih termasuk kawasan hutan lindung.
"Ada juga lahan yang statusnya hutan lindung itu, tapi sudah jadi pemukiman masyarakat. Ini semua, terkait juga dengan belum disahkannya Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau, sehingga menimbulkan ketidakpastian," ungkapnya.
Saat pihaknya akan membangun transmisi, masyarakat yang menempati hutan lindung itu sebutnya, meminta ganti rugi juga. PLN dalam hal ini, tentu tidak bisa melakukannya karena dianggap akan melanggar aturan.
Akibatnya, sampai saat ini dari 1500 tiang transmisi yang akan dibangun, baru sekitar 350 yang tuntas atau hanya 30 persen. Padahal pembangunan gardu induk dan tiang transmisi sangat penting untuk meningkatkan rasion elektrifikasi Riau yang saat ini baru 68 persen.
"Rasio elektrifikasi Riau dan Kepulauan Riau 85 persen dengan peran Pemda. PLN sendiri saja 68 persen dengan jumlah pelanggan sampai triwulan I tahun 2015 sebanyak 1,3 juta lebih. Yang terbesar adalah pelanggan rumah tangga," jelasnya.
Sementara itu, Erizal Muluk, Ketua Komisi D DPRD Riau mengatakan, selama RTRW Riau belum disahkan menteri kehutanan, maka segala yang berkaitan dengan pembangunan di Riau, akan mengalami ketidakpastian.
"Soal pembebasan lahan yang harganya tidak cocok, nanti akan ada Peraturan Pemerintah tentang pembebasan lahan. Ini semua sama halnya dengan jalur kereta api di Riau yang terkendala oleh pembebasan lahan juga," urainya.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
PLN Kejar Target 1.434 Sertifikasi Tanah di Riau
-
Ekbis
Menteri BUMN Bangga PLN Jaga Pasokan Listrik di Blok Rokan
-
Ekbis
Menteri BUMN Erick Thohir Kunjungi Blok Rokan dan Sapa Pekerja
-
Advertorial
PLN Buka Hotline Center Penanganan Keluhan Tagihan Listrik
-
Sosial
Lindungi Petugas dari Corona, PLN Tidak Lakukan Pengecekan Meteran Listrik
-
Ekbis
Tanggapan PLN Dumai Soal Keluhan Pelanggan Terkait Tagihan PJJ

