- Home
- Advertorial
- PLN Buka Hotline Center Penanganan Keluhan Tagihan Listrik
PLN Buka Hotline Center Penanganan Keluhan Tagihan Listrik
Advertorial Kamis, 11 Juni 2020 13:02 WIB
DUMAI - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero wilayah Riau Kepulauan Riau pada unit layanan pelanggan (ULP) Dumai Kota membuka layanan Hotline Center Penanganan Keluhan Tagihan Listrik
selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi virus corona. Hal ini dilakukan untuk merespons warga yang mengeluhkan lonjakan tagihan listrik.
Artikel ini bentuk kerjasama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Unit Layanan Pelanggan Dumai Kota.
selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi virus corona. Hal ini dilakukan untuk merespons warga yang mengeluhkan lonjakan tagihan listrik.
"Ini sebagai upaya keterbukaan informasi dan transparansi publik terkait tagihan rekening listrik. PLN tidak menaikkan tarif, kenaikan tarif murni disebabkan karena pemakaian, karena banyak kegiatan di rumah menggunakan listrik," kata Manager PT PLN ULP Dumai Kota, Jannatul Firdaus kepada media ini.
Diketahui, sejak penetapan status PSBB terhitung Maret-Mei 2020, sekolah dan bekerja masyarakat dilakukan dari rumah. Di sisi lain, PLN tidak bertugas menghitung meteran di masing-masing rumah selama masa PSBB.
Dalam perhitungannya, PLN menggunakan tarif rata-rata penggunaan listrik bulanan pada tiga bulan sebelumnya, yakni Desember 2019-Februari 2020. Walhasil, lonjakan penggunaan bulanan selama PSBB terus terakumulasi.
"Jadi tiga bulan rata-rata normal tidak ada covid-19. Tetapi, setelah penerapan PSBB tentunya aktivitas di rumah lebih banyak. Semua di rumah menggunakan listrik," imbuhnya.
Oleh karena itu, ada tambahan tarif yang harus dibayarkan, sebab pemakaian listrik bertambah.
Oleh karena itu, ada tambahan tarif yang harus dibayarkan, sebab pemakaian listrik bertambah.
Akumulasi tarif tersebut kemudian menggunakan metode angsuran carry over.
Selama tiga bulan ke depan, sisa tagihan yang belum dibayarkan pelanggan PLN akan masuk dalam tagihan bulan selanjutnya.
Selama tiga bulan ke depan, sisa tagihan yang belum dibayarkan pelanggan PLN akan masuk dalam tagihan bulan selanjutnya.
"Misalnya, Maret itu tagihannya kalau dilihat rata-rata pemakaian Desember-Februari itu 'x' tapi karena PSBB, maka ada 'a' kemudian jadi 'xa', yang dibayar oleh pelanggan hanya 'x' sementara tagihan 'a' akan masuk dalam tagihan bulan selanjutnya," jelas Jannatul.
"Periode angsuran carry over selama tiga bulan," dia menambahkan.
"Periode angsuran carry over selama tiga bulan," dia menambahkan.
Bagi masyarakat atau pelanggan yang ingin mendapatkan informasi perihal Penanganan Keluhan Tagihan Listrik dapat menghubungi hotline center dibawah ini :
Artikel ini bentuk kerjasama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Unit Layanan Pelanggan Dumai Kota.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Rosan Roeslani Terpilih Jadi Wamen BUMN 2023
-
Hukrim
Pertamina Dumai Meledak, 5 Orang Karyawan Terluka
-
Pendidikan
Erick Thohir Sandang Gelar Honoris Causa dari Universitas Brawijaya Malang
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Sosial
Bolos Apel Gabungan, 5 ASN Pemko Dumai Terancam Tak Terima TPP
-
Lingkungan
Ulang Tahun Kota Dumai, Berkhidmat Menuju Kota Idaman