• Home
  • Lingkungan
  • Polda Riau Tindak 18 Perusahaan Pembakar Lahan Selama 2015

Polda Riau Tindak 18 Perusahaan Pembakar Lahan Selama 2015

Jumat, 01 Januari 2016 13:43 WIB
PEKANBARU - Sebanyak 18 perusahaan di Riau ditindak selama tahun 2015 terkait kasus pembakaran hutan dan lahan. Sebagian kasusnya saat ini sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Belasan korporasi yang terlibat pembakaran terdiri dari perusahaan kelapa sawit dan perusahaan konsesi (Hutan Tanaman Industri/HTI).

"Dari 18 perusahaan yang kita tangani, sebanyak empat kasus sudah ke tingkat sidik dan bahwa sudah yang sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan," kata Kapolda Riau Brigjen Dolly Bambang Hermawan Jumat (1/1/2016).

Dalam kasus kebakaran hutan dan lahan selama tahun 2015, Polda Riau juga sudah melakukan penahanan terhadap empat tersangka korporasi. Mereka ada para pimpinan perusahaan.

Belasan perusahaan nakal yang diduga terlibat biang asap selama 2015 diantara PT Sumatera Riang Lestari (SRL) anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Bahkan perusahaan HTI tersebut izinnya sudah dibekukan pemerintah.

Kemudian PT Alam Sari Lestari (ASL), PT Bina Duta Laksana (BDL), PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) izin sudah dibekukan. Selanjutnya PT Bina Langgam Jaya (BLJ), PT Pusaka Megah Bumi Nusantara (PMBN), dan PT Bukit Raya Pelalawan (BRP) dan lainnya.

"Mengapa yang lain belum ada tersangka, karena proses penyidikan untuk penanganan korporasi sangat sulit. Dimana kalau perorangan itu gampang,petugas mendapat laporan ada pembakar, langsung ditangkap, pelaku ada barang bukti seperti korek api, kayu bensin ada. Jadi sudah memenuhi unsur," tuturnya.

"Beda dengan perusahaan, saat kejadian sudah tidak ada lagi pelakunya. Jadi harus diurus dulu. Kemudian yang paling sulit adalah menunggu keterangan saksi ahli. Karena di Indonesia ini hanya dua orang saja, saksi ahli terkait kasus pembakar hutan. Jadi kita menunggu antrian,"sambung Kapolda.

Sementara secara keseluruhan dari perusahaan dan korporasi, selama tahun 2015, Polda Riau menangani 71 kebakaran yang menyebabkan kabut asap. Dari 72 kasus, polisi menetapkan 68 tersangka. "Untuk berkas yang sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap) ada 48 kasus," timpal Kapolda.

(rdk/okz)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Karhutla
Komentar