Proses Pemekaran 29 Desa di Rokan Hulu Disesuaikan UU

Sabtu, 22 Februari 2014 19:35 WIB

PASIRPENGARAIAN - Dengan telah disahkannya UU Nomor 6/2014 tentang desa, maka berpengaruh besar dalam proses pemekaran 29 desa yang sebelumnya telah diusulkan pemerintah daerah ke DPRD Rokan Hulu. 

Karena persyaratan atau proses pemekaran desa itu harus disesuaikan dengan yang diatur di dalam UU terbaru tersebut. Dalam artian, seluruh prosedur pemekaran desa tersebut harus diulang kembali dari awal. 

"Kita melihat, terdapatnya perbedaan persyaratan antara undang-undang yang lama dan undang-undang baru. Tentu proses pemekaran yang sudah diusulkan, harus disesuaikan dengan UU Desa terbaru," ungkap Kepala BPM Pemerintahan Desa Rohul Drs Budia Kasino.

Menurutnyta, di dalam undang-undang tentang desa, dijelaskan, pemekaran desa baru bisa dilakukan setelah memenuhi syarat seperti desa induk telah definitif selama 2 tahun. Selain itu, jumlah penduduk minimal 4.000 jiwa, memiliki peta wilayah serta telah ditetapkan tapal batasnya.

"Setelah persyaratan lengkap, desa yang ingin dimekarkan itu, tidak langsung ditetapkan menjadi desa definitif. Tapi terlebih dahulu menjadikan dulu desa persiapan selama dua tahun dengan dasarnya Peraturan Bupati (Perbub)," katanya melanjutkan. 

"Persyaratan inilah, 29 usulan pemekaran desa yang disampaikan ke DPRD, ditunda dulu prosesnya, harus mengacu UU terbaru," ungkapnya kepada sejumlah awak media di Kabupaten Rokan Hulu.

Budhia menambahkan, desa-desa yang ingin dimekarkan harus kembali melakukan aktualisasi data agar proses pemekaran bisa di proses berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang ada. 

Dia menambahkan, dari 29 desa yang telah diusulkan dimekarkan,  terdapat tiga desa yang telah mengusulkan kembali pemekaran mereka, yakni Desa Tambusai Timur, Tambusai Barat dan Desa Batang Kumu.

Bila nanti lolos dalam desa persiapan, akan diajukan ke DPRD untuk diproses dan ditetapkan sebagai desa definitif melalui peraturan daerah (Perda).***(rpo)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Lingkungan
Komentar