• Home
  • Maritim
  • Jaring Batu Marak, Nelayan Minta Pemkab Bengkalis Bertindak

Jaring Batu Marak, Nelayan Minta Pemkab Bengkalis Bertindak

Minggu, 02 Februari 2014 18:42 WIB

BENGKALIS - Nelayan tradisional jaring rawai kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis pada Kamis (30/1) mendatangi Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) kabupaten Bengkalis. Mereka mendesak Pemkab Bengkalis segera bertindak terkait maraknya kembali aktifitas penangkapan ikan menggunakan  jaring batu (bottom gill net).

 Nelayan yang tergabung dalam Solidaritas Nelayan Kecamatan Bantan (SNKB) yang dipimpin ketuanya Abu Samah itu juga didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dari Jakarta. Di kantor DKP belasan nelayan diterima Kepala Bidang Kelautan Ir.Azwir Abza.

 "Kedatangan kami kesini untuk mengingatkan Pemkab Bengkalis, bahwa penangkapan ikan menggunakan jaring batu di perairan Selat Melaka di zona larangan kembali terjadi. Pemkab Bengkalis harus segera bertindak mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, karena konflik antara nelayan Bantan dengan jaring batu sudah berlangsung sejak tahun 1983 dan menelan belasan orang korban jiwa serta kerugian harta benda,"tegas Abu Samah, ketua SNKB.

 Dijelaskan Abu Samah bahwa akibat kembali maraknya kapal jaring batu berimbas kepada.pendapatan nelayan di beberapa desa di kecamatan Bantan. Gumbung milik nelayan Bantan di desa Pambang, Muntai, Bantan Air dan Selatbaru rusak akibat jaring batu yang diduga kuat beroperasi sampai ke zona larangan tangkapan. Ratusan nelayan terkena imbas dari aktifitas yang melanggar zona tangkapan tersebut, karena nelayan jaring batu menggunakan peralatan modern.

"Harga membuat satu gumbung saja mencapai Rp 1,5 juta. Beberapa nelayan gumbungnya nengalami kerusakan karena ditabrak kapal jaring batu," kata Abu Samah lagi.

Koordinator LSM KIARA Selamet Daroyni juga menegaskan, pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau nomor 17 tahun 2006 tentang persoalan jaring batu harus dihormati semua pihak. Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Selat Melaka yang merupakan perbatasan Indonesia dengan Malaysia boleh dilakukan pada radius diatas 12 mil.

"Kami sengaja datang ke Bengkalis mendampingi nelayan Bantan dari sisi advokasi. Karena posisi mereka selama ini tidak terperhatikan oleh Pemkab Bengkalis. Disamping itu kita meminta Pemkab Bengkalis melalui DKP meningkatkan pengawasan di perairan,jangan sampai konflik antar  nelayan terulang seperti tahun-tahun sebelumnya," ujar Selamet ketika dikonfirmasi via seluler akhir pelan lalu.

 Menanggapi pengaduan nelayan Bantan, Kabid Kelautan DKP Azwir Abza yang dikonfirmasi Sabtu (1/2) mengaku belum mengetahui secara persis soal aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan jaring batu di zona larangan. Ia berjanji akan meneruskan pengaduan tersebut kepada kepala dinas maupun aparat keamanan untuk langkah pengamanan.

 "Kedatangan nelayan Bantan tersebut menyampaikan kepada kita masalah jaring batu yang mereka klaim sejak beberapa waktu belakangan kembali marak. Kita segera akan turun ke lokasi termasuk melakukan patroli di perairan Selat Melaka terkait laporan nelayan,"tukas Azwir.

Selanjutnya ujar Azwir, masalah jaring batu ini akan dikoordinasikan dengan berbagai pihak terkait termasuk Pemprov Riau. Apabila memang ada aktifitas penangkapan ikan menggunakan jaring batu di zona larangan tentu tak boleh dibiarkan, semua pihak harus taat dengan peraturan yang berlaku yaitu SK Gubri tentang zona larangan penangkapan. (win)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Maritim
Komentar