Polair Polres Bengkalis Amankan 4 Nelayan Malaysia Pencuri Ikan
Kamis, 10 September 2015 16:57 WIB
BENGKALIS - Satuan Polisi Perairan Polres Bengkalis berhasil menangkap satu unit kapal nelayan asal Malaysia sedang melakukan aksi pencurian ikan atau illegal fishing di Perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Indonesia.
Kapal Nelayan Malaysia diamankan petugas Patroli POL IV-2303 Pol Air Polres Bengkalis Rabu (9/9/15) sekitar pukul 14.05 WIB pada posisi 02 14' 214" N - 101 44' 784" E. Pada penangkapan itu, nelayan asal Malaysia sudah berhasil menjalankan aksinya sejak beberapa hari belakangan ini.
Kapolres Bengkalis AKBP A. Supriyadi melalui Kasat Polair AKP Afril didampingi Kasi Humas Aiptu Yeko Dimara menjelaskan, penangkapan berawal ketika Kapal Patroli POL IV-2303 di nakhodai Brigadir Dedi Sukma sedang patroli rutin di wilayah Perairan Rupat.
Kemudian terlihat kapal nelayan yang sedang melakukan penangkapan ikan, setelah didekati ternyata kapal nelayan tersebut bukan nelayan Indonesia, melainkan nelayan dari Negera Malaysia. Spontan saja, petugas langsung mengamankan nelayan tersebut.
"Pada saat ditangkap kapal nelayan asal Malaysia itu sedang melakukan pencurian ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis Bubu dan telah mendapat hasil ikan lebih kurang 40 kilogram. Empat nelayan itu sudah diamankan di markasnya untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap AKP Afril, Kamis (10/9/15).
Selain menyita barang bukti kapal berbendera Malaysia nomor lambung NSS 691 dan ikan hasil tangkapan serta perangkat alat tanggap, petugas juga mengamankan 4 tersangka warga negara Malaysia RZL(49), MS (30), JFR (49) dan NA (40).
Atas perbuatan melakukan pencurian ikan di wilayah NKRI ini, nelayan asal Malaysia akan dijerat pidana sesuai dengan Pasal 93 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 45/2009 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31/2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar

