Seekor Penyu Seberat 50 Kilogram Terdampar di Pantai Muntai Kabupaten Bengkalis
Rony Pratama Sabtu, 24 Februari 2018 18:26 WIB
BENGKALIS - Seekor Penyu diperkirakan memiliki bobot sekitar 50 kilogram (Kg) ditemukan tanpa sengaja oleh warga Desa Muntai Barat, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (24/2/18) sekitar pukul 07.00 WIB.
Informasi yang berhasil dirangkum, Penyu tersebut ditemukan Uteh Iyas, sedang terombang-ambing karena tersangkut di samping empang atau perahu miliknya yang sedang berada di air setinggi pinggang.
Kondisi Penyu masih hidup tetapi lemas dan terdapat luka di bagian kaki kiri depan. Setelah menemukan Penyu tersebut warga berinisiatif menyelematkan Penyu ke permukaan. Dan untuk sementara akan dirawat oleh Uteh Iyas.
Penemuan Penyu merupakan hewan yang sangat di lindungi dan terdampar ini, juga sempat menarik perhatian warga sekitar untuk menyaksikan lebih dekat dan mengabadikannya.
"Sekitar pukul 07.00 WIB tadi, Penyu tersebuk berat kira-kira 50 Kg ditemukan tersangkut di empang milik saya. Kondisi penyu masih hidup, cuma kondisi tangan disebelah kiri sedikit luka. Penyu tersebut sudah saya bawa pulang ke rumah, untuk sementara akan saya rawat," ungkap Uteh Iyas.
Terdampar Penyu ini juga merupakan hal yang sebelumnya tidak pernah terjadi. Pulau Bengkalis bukan merupakan daerah habitat perkembangbiakan hewan jenis ini. Tidak diketahui persis dari mana asal Penyu ini, dan akhirnya terdampar.
Informasi tambahan, di dunia ada 7 jenis penyu dan 6 diantaranya terdapat di Indonesia. Jenis penyu yang ada di Indonesia adalah Penyu hijau (Chelonia mydas), Penyu sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu lekang (Lepidochelys olivacea).
Penyu belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu pipih (Natator depressus) dan Penyu tempayan (Caretta caretta). Penyu belimbing adalah penyu yang terbesar dengan ukuran panjang badan mencapai 2,75 meter dan bobot 600 - 900 kilogram. Sedangkan penyu terkecil adalah penyu lekang, dengan bobot sekitar 50 kilogram.
Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang.
Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.
(ron/ron)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Sentuhan Tangan Dingin Kasmarni, Bengkalis Juara Umum MTQ Riau 2023
-
Sosial
Bupati Kasmarni Optimis Warga PKNR Mampu Bersinergi Bersama Pemda dan Masyarakat
-
Ekbis
Bupati Bengkalis Teken Mou dan Soft Launching Mal Pelayanan Publik
-
Politik
Bupati Kasmarni Terima Audiensi dan Silaturahmi Ketua Bawaslu Bengkalis
-
Sosial
Bupati Kasmarni Ikut Rapat Bersama Plt. Gubri Bahas Sejumlah Isu Pembangunan
-
Traveler
Bupati Kasmarni Semangati Kafilah Bengkalis di Pawai Taaruf MTQ Provinsi Riau di Inhu

