- Home
- Infotorial
- Mengenal Lebih Dekat Peran dan Fungsi P2TP2A Kota Dumai
Mengenal Lebih Dekat Peran dan Fungsi P2TP2A Kota Dumai
Advertorial Kamis, 08 Februari 2018 22:09 WIB
DUMAI - P2TP2A atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak merupakan pusat kegiatan terpadu yang didirikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan menyediakan pelayanan bagi masyarakat Indonesia terutama perempuan dan anak korban tindak kekerasan.
Tujuan Pembentukan P2TP2A Kota Dumai : Memfasilitasi kebutuhan perempuan dan anak korban kekerasan dalam memenuhi hak korban yaitu hak atas kebenaran, hak atas perlindungan, hak atas keadilan dan hak atas pemulihan atau pemberdayaan. Mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan kesetaraan gender diberbagai bidang kehidupan perempuan dan anak secara menyeluruh.
Sasaran P2TP2A Kota Dumai : Perempuan dan anak korban kekerasan, Masyarakat, Pengambil Kebijakan atau pemerintah, Lembaga Pemberi layanan (SKPA, Lembaga Vertikal, LSM).
Peran P2TP2A Kota Dumai: Sebagai pusat pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Sebagai pusat data dan informasi tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebagai pusat koordinasi lintas sector terkait pemberian layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan
Tugas Pokok dan Fungsi P2TP2A Kota Dumai : Membantu Walikota Dumai di bidang pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Kemudian melaksanakan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Melakukan upaya preventive (pencegahan) kekerasan terhadap perempuan dan anak. Melakukan pendidikan publik (masyarakat) secara keseluruhan melalui kegiatan : penyuluhan, sosialisasi, kampanye, dan lain-lain.
Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan Pusat Pelayanan Terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kota Dumai dengan unsur-unsur terkait sesuai dengan bidang tugasnya.
Melaporkan hasil kegiatannya kepada Walikota Kota Dumai melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Dumai dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Memfasilitasi upaya pemberdayaan ekonomi perempuan bagi kelompok-kelompok yang rentan terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan membangun koordinasi dengan berbagai lembaga penyelenggara kegiatan pemberdayaan ekonomi perempuan.
Memfasilitasi upaya peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak di sector pendidikan, kesehatan, keagamaan/ Syariat Islam, ekonomi, politik, social dan budaya, melalui koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan tersebut.
Melakukan advokasi kebijakan terkait upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Melakukan upaya curative (penanganan) bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Memberikan pelayanan penerimaan pengaduan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Memfasilitasi pelayanan kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Memfasilitasi pelayanan psikologis bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Memfasilitasi pelayanan pemberian bantuan hukum dan penegakan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Memfasilitasi pelayanan bimbingan rohani/keagamaan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Kemudian, Melakukan upaya rehabilitative (pemulihan dan pemberdayaan) bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Memberikan pelayanan pemulihan jangka panjang berupa pemulihan psikososial bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui kegiatan : Konseling, Support Group (kelompok dukungan), psikoedukasi ke masyarakat dan rehabilitasi social.
Memfasilitasi perlindungan korban di shelter (rumah aman) bekerja sama dengan lintas sector terkait. Melakukan kegiatan pemberdayaan ekonomi bagi korban yang membutuhkan pemulihan dibidang ekonomi, melalui kegiatan : vocational Training (pelatihan ketrampilan), pendidikan enterpreneurship (kewirausahaan), pengorganisasian kelompok usaha dan lain-lain.
Memfasilitasi pemberdayaan dibidang pendidikan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, melalui kegiatan : advokasi maupun membangun koordinasi dengan sector penyelenggara kegiatan pendidikan formal (Sekolah umum maupun dayah) maupun informal (keluarga dan lembaga pendidikan alternatif).
Memfasilitasi proses pemulangan dan reintegrasi social bagi perempuan dan anak korban kekerasan, dengan membangun koordinasi lintas sector terkait. Memfasilitasi proses pemulihan rohani melalui konsultasi/penyuluhan keagamaan.
Strategi pelayanan P2TP2A Kota Dumai : Menjalin hubungan kerjasama kemitraan dengan cara mengikutsertakan peran sektor atau instansi terkait, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat dalam pengelolaan dan pelaksanaan tugas sehari-harinya, karena pada prinsipnya P2TP2A dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat.
Dengan segala bentuk pelayanan yang diberikan oleh P2TP2A diharapkan fungsi dan keberadaan P2TP2A Kota Dumai dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak yang membutuhkannya tanpa terkecuali. Jangan takut untuk meminta pertolongan pada keluarga, teman, LSM, polisi atau orang lain yang dipercaya bisa membantu.
(Advertorial)
SEKRETARIAT P2TP2A KOTA DUMAI
Jalan Janur Kuning Exs. Puskesmas Jaya Muti, Kecamatan Dumai Timur
Telepon : 082174460123
Line Call Center : 082174460123
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Bolos Apel Gabungan, 5 ASN Pemko Dumai Terancam Tak Terima TPP
-
Sosial
Hari Jadi Kota Dumai 27 April 2022: Berkhidmat Menuju Kota Idaman
-
Kesehatan
Vaksinasi Lansia Bertabur Hadiah Umroh Gratis dan Beasiswa di Dumai
-
Politik
Hadiri Muscab V PPP Dumai, Syamsurizal Minta Walikota Dumai Tetap Komit
-
Sosial
Walikota Dumai Lantik Indra Gunawan Sebagai Sekda Dumai Definitif
-
Sosial
Dua Pelengkap, Indra Gunawan Calon Kuat Sekda Kota Dumai