Sidang Kasus Alih Fungsi Lahan di Riau
Annas Maamun Ngaku Tidak Mengetahui Banyak Keterangan Saksi
Rabu, 18 Februari 2015 19:25 WIB
BANDUNG - Sidang dakwaan kasus alih fungsi lahan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun hari ini, Rabu (18/2/15) menjalani sidangnya. Agenda sidang hari ini mendengarkan kesaksian saksi yang di datangkan dari jaksa penuntut umum.
Tiga orang saksi tersebut yakni, Cecep Iskandar selaku Kabid Planologi Kehutanan Provinsi Riau, Irawan Effendi dan Zulkifli Yusuf. Cecep Iskandar memberikan kesaksian secara terpisah dengan Irawan dan zulkifli.
Selama bersaksi cecep terlihat gugup dan beberapa kali ditegor oleh majelis hakim Barita L gaol. Saksi Cecep saat memberikan keterangannya beberapa kali diinterupsi.
"Saudara laki-lakikan. Masa kabid planologi suaranya kecil" ujar Barita. Saat cecep memberikan kesaksiannya terlihat annas beberapa kali menggelengkan kepala dan terlihat tidak setuju dengan kesaksian yang diberikan Cecep.
Menurut Sirra Prayuna selaku kuasa Hukum Annas Maamun menuturkan bahwa ketiga saksi yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum ketiganya memberikan saksi yang tidak sesuai dengan dakwaan.
"Keterangan yang diungkapkan si Cecep ini banyak yang tidak diketahui oleh terdakwa. Cecep banyak berinteraksi dengan Gulat tanpa sepengetahuan terdakwa, salah satunya pemberian uang senilai 26 juta itu, terdakwa tidak tahu sama sekali" ungkap Sirra Prayuna saat ditemui setelah persidangan.
Menurutnya kesaksian dari Cecep banyak yang tidak kolerasi dengan dakwaan. Terbukti jika Cecep lebih banyak tahu dari pada Annas sendiri.
"Pertanyaanya sekarang siapa yang punya ide untuk memasukan 1.700 hektare dalam surat revisi kedua. Perintah itu yang jelas bukan dari gubernur" ungkap Sirra, menurut sirra kesaksian dari ketiga saksi tersebut dinilai sesuai dan malah menimbulkan spekulasi baru.
Sementara itu menurut Irene Putri selaku jaksa penuntut umum mengklaim bahwa ketiga saksi sudah memberikan keterangan yang mendukung dakwaan.
"Keterangan saksi bagus, mendukung dakwaan, keterangab cecep cukup memberikan keterangan dan dua lagi membantu sekali dalam kasus ini" ungkap Irene, Irene mengakui bahwa ketiga saksi tersebut memang terlibat dalam kasus alih fungsi lahan.
"Semua terlibat, Pa irwan juga. Hanya saja pelaksanaan tugasnya memang Cecep yang banyak terjun langsung" ungkap Irene.
Dalam sidang tersebut diperlihatkan beberapa barang bukti berupa peta hasil revisi, SK menteri kehutanan yang sudah ditanda tangani, termasuk uang sejumlah 26.850.000 rupiah yang didapatkan dari tersangka sekaligus saksi cecep iskandar.
Annas Maamun yang didampingi oleh 7 dari 21 pengacaranya terlihat tegar saat menghadapi sidang kedua atas keterlibatanya dalam kasus suap alih fungsi lahan tersebut. Namun dia pun tak kuasa menahan tangisnya saat para pendukungnya menyalami Annas sesaat sebelum sidang ditunda.
Sidang akan dilanjutkan tanggal 25 Februari mendatang dengan agenda kesaksian para saksi dari penasehat hukum annas maamun.
(tia/tia)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
Kementan Matangkan Hilirisasi Oleokimia untuk Dongkrak Nilai Ekspor Nasional
-
Lingkungan
Riau Dorong Swasembada Pangan Nasional, Petani Milenial Jadi Kunci Modernisasi Pertanian
-
Ekbis
Bulan K3 Nasional 2026, Strategi Kolaboratif Menuju Indonesia Emas 2045
-
Lingkungan
Hari Menanam Pohon Indonesia 2025: Saatnya Hijaukan Bumi dan Pulihkan Alam
-
Maritim
Tema Hari Perhubungan Nasional Tahun 2025 Adalah Wujudkan Bakti Transportasi untuk Negeri
-
Olahraga
Tema Hari Olahraga Nasional 2025 Adalah Olahraga Satukan Kita

