• Home
  • Nasional
  • Auditor BPKP Saksi Terakhir Sidang Korupsi Izin Kehutanan RZ

Auditor BPKP Saksi Terakhir Sidang Korupsi Izin Kehutanan RZ

Rabu, 08 Januari 2014 13:38 WIB

PEKANBARU - Dengan didengarnya keterangan saksi ahli dari BPKP, pada sidang lanjutan kasus kehutanan yang menjerat mantan Gubernur Riau (Gubri) Rusli Zainal, Rabu (8/1/14) siang, maka pemeriksaan saksi saksi untuk perkara korupsi kehutanan ini dinyatakan telah lengkap dan tuntas. 

Kamis besok, Pengadilan Tipikor Pekanbaru, melanjutkan persidangan Rusli Zainal ini dengan agenda pemeriksaan saksi atas perkara suap revisi Pekan Olahraga Nasional (PON), dengan majelis hakim yang dipimpin Bachtiar Sitompul SH

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Riyono SH, kepada Riauterkini usia persidangan saksi ahli Nasrul Aton, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

" Kamis besok sidang perkara korupsi terdakwa Rusli Zainal, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi untuk perkara suap PON," terang Riyono. 

Pada persidangan kasus suap PON itu, diagendakan mendengarkan keterangan saksi yang akan kita hadirkan dua saksi yakni, Lukman Abbas, mantan Kadispora Riau dan juga terpidana kasus suap PON dengan sanksi hukuman pidana selama 5,5 tahun dan Zulkifli Rahman, mantan Kabid Olahraga Dispora Riau," ujarnya.

Sedangkan lanjut Riyono, untuk perkara kehutanan ini, pemeriksaan saksinya kita anggap sudah cukup. 

" Keterangan dari saksi saksi perkara kehutanan ini, kita anggap cukup," tutur Riyono.

Seperti diketahui, Rusli Zainal, dihadirkan jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor, atas perkara korupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) dan suap PON Riau, yang menjeratnya.

Dakwaan jaksa, terdakwa semasa menjabat Gubernur Riau, telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga negara dirugikan ratusan miliar.

Perbuatan terdakwa dengan sengaja menyuruh dan memerintahkan kepada pejabat Pemerintah Kabupaten (Bupati) Siak dan Pelalawan . 

Untuk menerbitkan izin RKT atau izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) kepada perusahaan bidang perkayuan sebanyak 9 perusahan Perbuatan terdakwa ini, negara dirugikan sebesar Rp 265 miliar lebih. 

Kasus ini terjadi pada Januari 2003 lalu. Terdakwa memerintahkan Bupati Siak, Arwin AS, untuk menerbitkan SKT pemanfaatan hasil hutan dan tanaman kepada PT Seraya Sumber Lestari (SSL). 

Hal yang sama juga dilakukan terdakwa kepada Bupati Pelalawan, semasa itu dijabat oleh Tengku Azmun Jaafar. 

Azmun pun dipeintahkan untuk menerbitkan izin usaha pemanfaatan Hasil Hutyan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) untuk 8 perusahaan yakni, PT Merbau Pelalawan Lestari. PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, CV Bhakti Praja Mulia, PT Rimba Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung, dan CV Putri Lindung Bulan

Perbuatan terdakwa yang telah merugikan negara Rp 265 miliar itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Untuk perkara pemberian dan penerimaan suap terdakwa pada penyelanggaran PON Riau. Terdakwa dijerat dengan pasal pertama, Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sangkaan pasal kedua, terdakwa dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau, yang bertentangan dengan Pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Nasional
Komentar