• Home
  • Nasional
  • Azis Syamsuddin Minta Tunda Pemeriksaan Hingga 4 Oktober 2021

Azis Syamsuddin Minta Tunda Pemeriksaan Hingga 4 Oktober 2021

Hadi Pramono Jumat, 24 September 2021 21:04 WIB
RIAUHEADLINE.COM - Azis Syamsuddin, Wakik Ketua DPR RI minta penundaan pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Azis Syamsuddin merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

KPK sendiri langsung menjadwalkan ulang untuk pemeriksaan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tersebut. Penundaan yang diminta Azis hingga 4 Oktober 2021.

Karena Azis Syamsuddin sedang menjalani isolasi mandiri.

"Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya di minta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021 untuk di dengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021," bunyi surat yang ada di kalangan wartawan, Jumat (24/9).

Azis mengaku masih menjalani isolasi mandiri akibat sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19. Untuk itu, dia meminta waktu untuk isoma sebelum melalui pemeriksaan penyidik.

"Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19 dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19," tulis surat itu.

Adapun surat tersebut tertanggal 23 September 2021 dan ditujukan ke Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto untuk Pimpinan KPK.

Sejauh ini, belum ada respon konfirmasi dari Azis Syamsudin dan pihak KPK, baik itu Pimpinan, Juru Bicara, hingga Direktur Penyidikan.

Azis Syamsuddin dikabarkan sudah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang menjerat politikus Partai Golkar itu yakni dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).

Dugaan itu terlihat dari dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. 

Dalam dakwaan disebutkan jika Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado menyuap Robin sebesar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp 3,5 miliar.

Suap diberikan Azis dan Aliza untuk mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Sebelumnya, nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir meminta semua pihak menerapkan asas praduga tak bersalah.

"Kita ini kan masyarakat yang taat hukum, tentunya kita menjunjung asas praduga tidak bersalah," kata Adies pada wartawan, Selasa (14/9/2021).

Terkait keberadaan Azis Syamsuddin, Adies menyebut Azis tengah dalam isolasi mandiri. "Terkait dengan kolega saya saat ini memang sedang melakukan isolasi, setahu saya menurut info yang kami dengar sedang melakukan isolasi mandiri," ujarnya.

Saat ini, lanjut Adies, posisi Azis masih menjadi Wakil Ketua Umum Partai Golkar.

"Jadi kita lihat saja sampai saat ini yang pasti Bapak Azis Syamsudin wakil ketua umum DPP Partai Golkar dan masih sebagai wakil ketua DPR," ujarnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Editor    : Hadi Pramono
Sumber : Merdeka.com
Tags Azis SyamsuddinDPR RIIsolasi MandiriisomanKPKKorupsi
Komentar