Cabut Perpres Investasi Miras Bukti Presiden Jokowi Masih Dengar Masukan Rakyat
Hadi Pramono Selasa, 02 Maret 2021 16:03 WIB
PEKANBARU - Pengamat kebijakan publik, Elfriandi mengapresiasi langkah dicabutnya Perpres no.10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman yang dianggap mempermudah investasi di bidang minuman beralkohol.
Hal ini menurutnya sebagai langkah positif pemerintah setelah serangkaian peristiwa yang membuat kepercayaan publik menurun.
"Menurut saya bagus, karena akan dinilai Pemerintah aspiratif terhadap suara masyarakat, hal ini menimbulkan kepercayaan publik kepada pemerintah karena selama ini seakan-akan aspirasi masyarakat tidak didengar pemerintah," ujar Elfriandi, Kamis, 2 Maret 2021.
Meski sudah dicabut, Elfriandi mewanti-wanti agar hal ini diawasi sehingga aturan baru yang sejenis tidak lagi dibuat pemerintah.
"Peraturan ini kan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja, yang perlu kita cermati muncul tidak hal seperti itu nanti,"
Menurutnya hal ini penting sebagai kontrol atas Pemerintah sehingga tidak lagi aturan yang kontraproduktif terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia.
"Jangan sudah tercabut tidak kita kawal. Kita mengawal kebijakan pemerintah untuk kebutuhan masyarakat," tutup Elfriandi.
Presiden Cabut Perpres Investasi Miras
Presiden memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam Perpres tersebut Jokowi menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.
"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam jumpa pers, Selasa 2 Maret 2021.
Hal tersebut diputuskan Jokowi setelah menerima masukan dari para ulama, ormas dan tokoh-tokoh agama. Keputusan juga diambil Jokowi setelah mendengar masukan dari provinsi dan daerah-daerah.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul ulama NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, " katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden/Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Sumber : Riauonline.co.id
Tags Investasi MirasMirasPerpres Investasi MirasPresiden Joko Widodo
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
Ini Alasan Presiden Jokowi Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan
-
Maritim
Ini Sosok KSAL Pengganti Yudo Margono Bernama Muhammad Ali
-
Nasional
Bendungan Sadawarna, Waduk Andalan Tingkatkan Produksi Padi
-
Hiburan
Anak Banyuwangi yang Lagi Viral, Ini Sosoknya
-
Nasional
Kapan Nikahi Erina Gudono? Begini Respon Kaesang Pangarep
-
Nasional
Jokowi Pimpin Upacara Hari Bhayangkara 2022

