Saksi Sidang Korupsi Kehutanan RZ,
Dua Pimpinan Perushaan Mengaku tak Tahu Soal Izin
Kamis, 28 November 2013 15:24 WIB
PEKANBARU - Setelah mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa kemarin.
Atas perkara korupsi ijin kehutanan dan perkara suap Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau, dengan terdakwa Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau (Gubri).
Hari ini, Rabu (26/11/13). JPU KPK menghadirkan saudara (kakak) sang mantan bupati yakni, Tengku Lukman Jaafar, Dirut CV Bhakti Praja Mulia sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul SH, T Lukman Jaafar mengaku tidak tahu tentang pengajuan ijin Rencana Kerja Tahunan (RKT) oleh perusahaannya tahun 2003 lalu.
" Saya tidak tahu tentang pengajuan RKT itu yang mulai," ucap Lukman, menjawab pertanyaan hakim, Apakah selaku direktur saksi tidak mengetahui adanya pengajuan RKT pada tahun 2003.
Karena, sambung saksi, perusahaan miliknya tidak punya modal. Hanya saja punya lahan seluas 5800 Hektare (HA)
" Jujur saja perusahaan saya tidak ada modal. Namun apabila kita yakin dan ada peluang bisnis yang tidak ada modal bisa ada modal, ya kita bisa pinjam ke bank," kata Lukman.
Diakuinya, pada tahun 2006, lahan milik saya di take over ke perusahaan milik Said Edi
" Daripada lahan ini nganggur lebih baik dimanfatkan, dengan men take over (Pindah tangan) tahun 2006, perusahaan dijual berikut aset semuanya. Sedangkan aset perusahaan saya hanya Gedung CV Bakti Praja Mulia, dan CV ini hanya memiliki ijin perusahaan dan ijin kayu. Nilai take over ke perusahaan milik Said Edi itu senilai Rp 6,7 miliar dan Rp 5,9 miliar. Saat ini perusahaan tersebut sudah disita KPK," tutur saksi.
Kendati majelis hakim terus mendesak mempertanyakan pengajuan dan menerima ijin RKT. Saksi tetap menjawab tidak tahu secara teknisnya.
" Masak anda seorang mantan pejabat tidak tahu. Apalagi Bupati Pelalawan dijabat oleh adik saksi," kata hakim
Kemudian saksi menjawab, saat pengurusan ijin saksi mengkui bahwa dia sudah tidak PNS lagi. Ijin IUPHHKHT diajukan dilahan kayu yang telah mendapat ijin," ujarnya.
Begitu juga ketika ditanya hakim siapa siapa yang menikmati hasil penebangan hutan. Dan saksi menjawab tidak tahu.
" Hasil penebangan kayu saya tidak mengetahuinya siapa yang menikmatinya. Kalau saya menerima pasti saya tau siapa yg memberi, ini saya tidak menerima uang saya mana tahu siapa yang menikmati," kata saksi dengan tegas.
Usai mendengarkan keterangan saksi Tengku Lukman Jaafar. Majelis hakim kemudian meninta JPU untuk menghadirkan saksi berikutnya.
JPU KPK yang menhadirkan 5 saksi kepersidangan hari ini, selanjutnya menghadirkan Anwar Yamadi dan Supandi.
Seperti diketahui, mantan Gubri, Rusli Zainal. Dihadirkan jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor, atas perkara korupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) dan suap PON Riau, yang menjeratnya.
Dimana dalam dakwaan jaksa. Terdakwa semasa menjabat Gubernur Riau, telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga negara dirugikan ratusan miliar.
Perbuatan terdakwa dengan sengaja menyuruh dan memerintahkan kepada pejabat Pemerintah Kabupaten (Bupati) Siak dan Pelalawan . Untuk menerbitkan izin RKT atau izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) kepada perusahaan bidang perkayuan sebanyak 9 perusahan Perbuatan terdakwa ini, negara dirugikan sebesar Rp 265 miliar lebih.
Kasus ini terjadi pada Januari 2003 lalu. Terdakwa yang menjabat sebagai Gubernur Riau. Memerintahkan Bupati Siak, Arwin AS, untuk menerbitkan SKT pemanfaatan hasil hutan dan tanaman kepada PT Seraya Sumber Lestari (SSL).
Hal yang sama juga dilakukan terdakwa kepada Bupati Pelalawan, semasa itu dijabat oleh Tengku Azmun Jaafar. Azmun pun dipeintahkan untuk menerbitkan izin usaha pemanfaatan Hasil Hutyan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) untuk 8 perusahaan yakni, PT Merbau Pelalawan Lestari. PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, CV Bhakti Praja Mulia, PT Rimba Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung, dan CV Putri Lindung Bulan
Perbuatan terdakwa yang telah merugikan negara Rp 265 miliar itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk perkara pemberian dan penerimaan suap terdakwa pada penyelanggaran PON Riau. Terdakwa dijerat dengan pasal pertama, Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sangkaan pasal kedua, terdakwa dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau, yang bertentangan dengan Pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

