Empat Wanita Praja IPDN Dapat Sanksi Tidak Naik Tingkat
Kamis, 01 Mei 2014 21:05 WIB
JATINANGOR - Empat wanita praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang menyiram air bercampur tanah kepada kelima juniornya diberikan sanksi tegas.
Kabag Biro Pengasuhan IPDN Bernhard mengatakan, sanksi itu sudah diberikan kepada empat wanita praja senior tersebut sejak mencuatnya kasus tersebut.
"Kami (IPDN) dan Kemendagri sudah banyak berubah, setelah sejumlah kasus yang terjadi di sini. Kami segera mengambil langkah untuk memberi sanksi kepada para praja tersebut," ujar Bernhard di Kampus IPDN, Jatinangor, Rabu (30/4/2014).
Sanksi yang diberikan kepada empat praja, lanjut Bernhard, berupa tahan tingkat. Keempatnya tidak bisa naik ke tingkat selanjutnya.
Namun, hal itu harus dilalui dengan sejumlah syarat yakni tes tertulis dan wawancara. Jika kedua tes tersebut keempatnya dinyatakan lulus, maka para praja masih bisa meneruskan kuliah.
"Jika lolos tes, mereka masih bisa belajar di sini (IPDN) tapi itu juga tidak naik tingkat. Tapi kalau mereka tidak lolos tes, kami akan mengembalikan kepada orangtuanya," katanya seperti dilansir tribunnewscom.
Pihaknya akan mengoptimalkan pengasuhan agar kejadian serupa tidak terulang. Diharapkan, kampus pencetak pamong tersebut bisa memberikan hal positif dengan keberadaan kampus.
IPDN berjanji kasus kekerasan yang pernah menimpa kampus tersebut tak akan kembali dilakukan para praja.***(dok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

