• Home
  • Nasional
  • Gulat Mendali Emas Manurung Divonis 36 Bulan Penjara

Terdakwa Suap Alihfungsi Hutan Riau

Gulat Mendali Emas Manurung Divonis 36 Bulan Penjara

Senin, 23 Februari 2015 17:46 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus suap alih fungsi hutan Riau, Gulat Medali Emas Manurung, divonis oleh Majelis Hakim Pengasilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp 100 juta dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/15) sore.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Supriyono setebal 220 halaman tersebut. Gulat Medali Emas Manurung telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) hurup b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa juga terbukti memberikan uang kepada Gubernur Riau Annas Maamun dengan tujuan agar kebun-kebun terdakwa dan teman-teman serta PT Duta Palma dikeluarkan dari kawasan hutan dalam revisi kawasan hutan ke Kemenhut," kata Supriyono.

Oleh karena itulah, lanjutnya, terdakwa Gulat Manurung terbukti telah sah dan menyakinkan bahwa terdakwa telah terbukti dalam dakwaan primeir, sehingga lanjutnya, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.

Sebelum menjahatuhkan pidana, Supriyono juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Gulat Manurung, yakin kontrakproduktif dengan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia, dan ada niat membantu pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, untuk yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Palsa 5 ayat (1) hurup b Undang-Undang Tindak Pidana Korusi dan mejatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta rupiah, kalau dendan tidak dibayar akan dipidana kurungan 3 bulan," kata Supriyono.

Setelah menjatuhkan vonis, Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa mengerti atas putusan tersebut. "Mengerti yang Mulai," jawab Gulat.

Majelis hakim juga memberikan waktu kepada terdakwa, apakah akan melakukan banding atau menerima vonis majelis hakim selama 3 tahun pidana penjara tersebut.

Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Gulat memutuskan untuk berpikir-pikir dulu apakah banding atau menerima putusan. "Kami berencana untuk pikir-pikir dulu yang Mulia," kata Gulat.

(jor/jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Nasional
Komentar