Indra Adnan Muchlis Minta Pengurus Golkar Riau Patuhi Putusan MP
Rabu, 04 Maret 2015 18:21 WIB
JAKARTA - Rapat harian DPP Partai Golkar menugaskan Ketua Kordinator Wilayah Partai Golkar seluruh Indonesia untuk segera melakukan konsolidasi partai dari tingkat I hingga ke tingkat II. Pada Jum'at (6/3) besok, akan keluar jadwal penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda) II Partai Golkar di seluruh kabupaten/kota Indonesia.
"Jadi pelaksanaan konsolidasi partai dimulai di tingkat II, setelah itu baru tingkat I, " ujar Indra Muchlis Adnan yang juga Korwil DPP Partai Golkar Riau dan Kepri di Jakarta, usai mengikuti rapat harian di DPP Partai Golkar Jakarta, Rabu (4/3).
Pasca keluarnya putusan Mahkamah Partai (MP) pada Selasa (3/3) malam kemarin, Indra berharap seluruh pengurus DPD II Riau dan Kepri untuk memaklumi dan menaati putusan MP. Semua pengurus partai berlambang pohon beringin di tingkat I dan II bersama-sama membangun partai Golkar lebih baik lagi ke depan. "Kami harapkan semua menghentikan perbedaan dan konflik internal dan bersama-sama membangun Golkar di Riau dan Kepri, " katanya.
Indra Muchlis Adnan mengimbau seluruh kader Partai Golkar di Riau yang telah dipecat oleh Ketua Golkar Riau Annas Maamun untuk kembali bersatu padu membesarkan partai berlambang pohon beringin yang sudah porak poranda. Terjadinya perpecahan diantara para kader partai Golkar di Riau disebabkan adanya pemimpin yang otoriter, dzalim yang mestinya dihindari.
"Kami mengimbau para kader yang berselisih faham dan berbeda pendapat, kembali ke rumah beringin yang hampir porak poranda di Bumi Lancang Kuning ini, untuk membangun Golkar yang lebih besar dan lebih baik dari sebelumnya. Dengan adanya putusan MP ini, mari hindari kepemimpinan Golkar yang otoriter dan kejam. Marilah dimulai kepemimpinan yang demokratis dalam partai Golkar, " katanya.
Sesuai arahan arahan Ketua Umum Agung Laksono kemarin, tak ada pemecatan terhadap kader Partai Golkar di seluruh kepengurusan. "Jika masih terjadi pemecatan, berarti sama dengan pengurus Aburizal Bakrie dan Idrus Marham, " katanya.
Indra mengatakan salah satu amar putusan yang dibacakan hakim MP kemarin adalah agar segera melakukan konsolidasi dan kordinasi partai di provinsi dan kabupaten/kota. Tapi yang tak kalah penting dari putusan MP adalah merehabilitasi kader Golkar yang telah dipecat kepengurusan Partai Golkar Aburizal Bakrie. Perintah dalam amar itu juga agar Ketum Golkar hasil Munas Ancol Jakarta segera melakukan rapat dan persiapan untuk menjalankan amanat putusan partai, yakni melaksanakan Munas selambat-lambatnya Oktober 2016.
"Saya harap kader yang sudah dipecat, mari sama-sama kembali untuk membangun Golkar lebih besar. Karena di Riau banyak juga dipecat oleh Ketua Golkar Riau Anas Maamun, " kata mantan Bupati Inhil dua periode itu.
Dengan kata lain, perintah persiapan Munas partai itu, selain konsolidasi tingkat I dan II, juga mempersiapkan pemenangan pilkada serentak bulan Desember 2015 nanti khususnya di Riau ada Sembilan kabupaten. "Tentu diperlukan sebuah strategi yang jitu dan kekompakan para kader untk menghadapi agenda politik cukup penting menjelang Munas 2016 yakni Pilkada, " katanya.
Indra menjelaskan hakim di MP dan Mahkamah Konstitusi itu memiliki amar, analisa dan pikiran yang dibacakan semua saat pembacaan putusan kemarin. Dua hakim berkesimpulan dan mengakui keberadaan dan keabsahan pengurus Munas Ancol. Sementara dua hakim lainnya kata Indra, tidak ada opini dan bersikap netral. Kedua hakim Muladi dan Natabaya menyarankan dilakukan islah dan tidak ada partai baru, tetapi agar bersatu kembali. Tapi dua hakim lain memutuskan Munas yang sah itu Munas Ancol.
Selasa (3/3) malam kemarin, empat hakim Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusan berbeda terkait dualisme kepengurusan partai beringin. Dua hakim, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, memutuskan mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Sementara itu, dua hakim lain, yakni Muladi dan HAS Natabaya, hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie di Mahkamah Agung. Satu hakim lainnya tak hadir karena sedang bertugas sebagai Dubes di Ceko yaitu Aulia Rachman.
Kubu Agung Laksono menilai, putusan MP Golkar telah mengesahkan kepengurusannya. Sementara itu, kubu Aburizal Bakrie menilai MP mempersilakan proses hukum di MA dan pengadilan diteruskan.
MP Golkar akhirnya menyampaikan putusan terkait konflik kepengurusan Golkar. MP menyatakan kalau kepengurusan hasil Munas Jakarta diakui namun harus tetap mengakomodir kepengurusan hasil Munas Bali.
"Menerima hasil Munas Ancol di bawah Agung Laksono dengan kewajiban mengakomodir dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali. Akomodir ini secara selektif harus memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, dan sikap yang tidak tercela," kata Djasri Marin.
Djasri dam Andi mengatakan Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar secara aklamasi adalah tidak demokratis. Hal ini berbeda dengan Munas IX Ancol Jakarta yang pelaksanaanya dinilai sangat terbuka.
Selanjutnya DPP Golkar harus segera melakukan konsolidasi partai mulai dari musyawarah daerah tingkat kota, provinsi. Konsolidasi ini harus dilakukan dilakukan paling lambat Oktober 2016.
Sementara Muladi berpendapat pasca putusan MP agar kepengurusan menghindari winner takes all. Kedua merehabilitasi kader yang dipecat. Tiga, apresiasi pihak yang kalah dalam kepengurusan. "Empat, yang kalah berjanji tidak membentuk partai baru," ujar Muladi.
(wid/wid)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
Kementan Matangkan Hilirisasi Oleokimia untuk Dongkrak Nilai Ekspor Nasional
-
Lingkungan
Riau Dorong Swasembada Pangan Nasional, Petani Milenial Jadi Kunci Modernisasi Pertanian
-
Ekbis
Bulan K3 Nasional 2026, Strategi Kolaboratif Menuju Indonesia Emas 2045
-
Lingkungan
Hari Menanam Pohon Indonesia 2025: Saatnya Hijaukan Bumi dan Pulihkan Alam
-
Maritim
Tema Hari Perhubungan Nasional Tahun 2025 Adalah Wujudkan Bakti Transportasi untuk Negeri
-
Olahraga
Tema Hari Olahraga Nasional 2025 Adalah Olahraga Satukan Kita

