• Home
  • Nasional
  • Isunya Belok Jadi Pelarangan Pasang Bendera Merah Putih di Pantai Indah Kapuk

Isunya Belok Jadi Pelarangan Pasang Bendera Merah Putih di Pantai Indah Kapuk

Suara.com Kamis, 19 Agustus 2021 08:08 WIB
JAKARTA - Jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK) menjadi viral lantaran ada pelarangan pemasangan bendera merah putih di momen Hari Kemerdekaan Indonesia tepat 17 Agustus 2021.

Secara realita dilapanga, kata Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, mengatakan pelarangan kegiatan ormas di Jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Selasa (17/8/2021), menyangkut persoalan perizinan.

"Bukan karena pemasangan bendera merah putih dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia. Isu liarnya sekarang terkait larangan pemasangan bendera," katanya dikutip dari suara.com, Rabu (18/8).

Disebutkan orang nomor satu di Jakarta Utara ini, kegiatan tersebut dilarang karena berpotensi menimbulkan kerumunan di ruang publik, sehingga kepolisian resor (polres) setempat tidak mengizinkan.

"Pelarangan bukan terkait pemasangan bendera, jangan salah. Jadi setiap acara kerumunan, itu harus ada izin keramaian dulu terkait PPKM ini. Tapi isunya belok ke pemasangan bendera," jelasnya. 

"Sebenarnya bukan pemasangan bendera yang masalah. Kalau mau pasang bendera, ya pasang saja," kata Ali menambahkan, Pemerintah Kota Jakarta Utara tidak pernah melarang masyarakat memasang bendera di jembatan tersebut.

"Dipasang dua orang-dua orang, pasang saja di situ (Jembatan PIK 2) pasang saja. Selama itu bendera merah putih, kita bisa pasang dan tidak ada yang melarang," ujar Ali.

Namun ketika pemasangan bendera itu di tempat umum dan terorganisir, oleh ormas misalnya, maka harus membuat perizinan ke polres setempat. Karena jika tidak, khawatir dapat diikuti oleh orang banyak.

Ali mengatakan kalau izin sudah didapat, maka kegiatan pemasangan bendera di Jembatan PIK 2 boleh dilakukan. Asal kegiatannya tidak dilakukan beramai-ramai.

"Yang penting ada pemberitahuan dan jangan ramai-ramai. Enggak masalah, pasang bendera. Lagi merdeka kita nih, makanya hari kemerdekaan ini tidak ada yang melarang memasang bendera merah putih," ujar Ali.

Polisi Bantah Larang Kibar Merah Putih di Pantai Indah Kapuk


Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menegaskan bahwa pihaknya tak pernah melarang masyarakat ataupun ormas untuk mengibarkan bendera merah putih di hari Kemerdekaan, Selasa (17/8) kemarin.

Pernyataan itu menanggapi video viral di media sosial dengan narasi yang menyebut bahwa  kepolisian melarang ormas untuk mengibarkan bendera merah putih di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

"Bukan kita melarang mereka mengibarkan bendera, salah," kata Guruh saat dihubungi, Rabu (18/8).

Guruh menuturkan yang dilarang adalah soal kerumunan massa. Sebab, kegiatan pengibaran bendera tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

"Yang kita larang itu adalah berkerumun dan kita tidak ingin terjadi klaster baru, intinya seperti itu," ucap Guruh.

Lebih lanjut, Guruh menjelaskan bahwa angka penularan Covid-19 di Jakarta saat ini sudah semakin menurun.

Meski demikian, lanjutnya, kerumunan apapun tetap dilarang agar jumlah kasus positif di ibu kota tak kembali meningkat.

"Ini yang kita tidak diinginkan, saat ini Jakarta penularannya kan sudah turun, jangan sampai nanti ada kumpul di situ akhirnya (jumlah kasus) naik lagi, repot lagi nanti, (makanya) kita antisipasi," tutur Guruh.

Dalam video yang beredar, tampak sejumlah anggota kepolisian melakukan penjagaan di sekitar jembatan PIK.

Selain itu, juga terlihat sejumlah anggota ormas yang diduga akan melakukan aksi membentangkan atau mengibarkan bendera merah putih.

"Tidak boleh menggelar bendera merah putih, ya inilah bangsa kita saat ini jadi seperti kayak begini, disiapkan kepolisian dan Satpol PP," kata seorang pria dalam video tersebut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Editor    : Hadi Pramono
Sumber : CNN Indonesia
Tags Bendera Merah PutihHari Kemerdekaan IndonesiaJakarta UtaraOrmasPantai Indah Kapu
Komentar